JAKARTA, KabarMedan.com | Pengamat politik memprediksi pelanggaran-pelanggaran yang bisa terjadi dalam Pemilu 2024 mendatang. Direktur Lingkar Madani Indonesia (Lima) Ray Rangkuti mewanti-wanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait adanya dugaan empat pelanggaran yang berpotensi terjadi.
Prediksi pelanggaran itu bisa terjadi di tingkat pusat maupun daerah, dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.
“Kira-kira ada sekitar empat (pelanggaran),” tutur Ray dalam podcast bertajuk “Seleksi Bawaslu: Menjawab Tantangan Pemilu 2024”, dilansir dari Suara.com, Selasa (9/5/2022).
Keempat dugaan pelanggaran Pemilu itu meliputi politik uang, politik identitas, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak profesional, dan keberpihakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pihak tertentu.
Politik uang menurut Ray merupakan pelanggaran yang selalu terjadi dalam setiap penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Pelanggaran tersebut sudah terjadi khususnya sejak Pemilu 2014, 2019 hingga Pilkada 2022.
“Ini satu penyakit lama yang tidak kunjung sembuh,” imbuhnya.
Selanjutnya, terkait politik identitas, ia mengatakan jenis pelanggaran itu mulai muncul di Pemilu 2014.
Pelanggaran itu kemudian semakin marak terjadi di Pilkada DKI Jakarta 2017 serta masih ditemukan pula pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
“Tidak menutup kemungkinan pula pelanggaran itu terjadi kembali di Pemilu 2024,” katanya.
Sementara mengenai ASN yang tidak profesional dengan cara berpihak pada calon tertentu, Ray menilai pelanggaran tersebut mulai terjadi pada Pilkada 2020. Masalah tersebut sebenarnya bisa dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Namun, biasanya aparatur negara itu tidak merasa takut terhadap sanksi atau hukuman yang diberikan. Sehingga pelanggaran pemilu yang berkenaan dengan profesionalitas ASN bisa kembali terjadi di Pemilu 2024.
Sedangkan soal keberpihakan KPU, Ray menjelaskan pelanggaran tersebut mulai terjadi setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Putusan ini terkait rekomendasi sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terhadap penyelenggara pemilu dapat diperkarakan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Setelah putusan MK tersebut, beberapa gugatan yang diajukan ke PTUN sebagian besar menang. Alhasil, rekomendasi DKPP dianggap tidak terlalu mengerikan bagi pihak penyelenggara yang melakukan pelanggaran.
“Oleh karena itu, mungkin karena hal ini, potensi pelanggaran di lingkungan KPU bisa terjadi,” tandasnya. [KM-07]














