Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor 81 Liter Minyak Goreng ke Timor Leste

JAKARTA, KabarMedan.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur dan Bea Cukai Tanjung Perak bersama dengan Bareskrim Polri, Polda Jawa Timur dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggagalkan ekspor minyak goreng sebanyak 81.040 liter.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, pencegahan dilakukan oleh petugas berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Polres Tanjung Perak Surabaya. Rencananya minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste oleh CV ADS dan CV TYL.

Sebagaimana yang diketahui, minyak goreng menjadi barang yang dilarang untuk diekspor, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022.

Baca Juga:  Kunjungi Pusat Pengatur Beban Sumatra, Dirut PLN Pimpin Upaya Percepat Pemulihan Sistem Kelistrikan Sumatra

“Pada tanggal 10 Mei 2022, kami mendapatkan informasi tentang adanya rencana ekspor minyak goreng, yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil dan Used Coooking Oil berupa minyak goreng dalam kemasan,” ujarnya, dilansir dari Suara.com pada Jumat (13/5/2022).

Baca Juga:  Sistem Kelistrikan Sumatra Berangsur Pulih, PLN Lakukan Penormalan Layanan

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas pun melakukan pemeriksaan fisik pada tanggal 11 Mei 2022 dan didapati 5 dari 8 kontainer memuat 81 ribu liter lebih minyak goreng dengan merek Linsea, Tropis dan Tropical.

“Kami pun melakukan penegahan dan akan memprosesnya bersama Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu telah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini yaitu R sebagai pembeli minyak goreng yang akan dijual ke luar negeri dan E sebagai pengurus dokumen,” tuturnya. [KM-06]