Oknum TNI Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia, Jenderal Dudung Berikan Pesan Tegas

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat mendapatkan sorotan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Ia menyoroti keterlibatan lima oknum prajurit TNI AD yang terlibat kasus tersebut.

Jenderal Dudung dengan tegas menyatakan tidak akan mentolerir lima oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus kerangkeng manusia.

Jika anggota TNI bersalah dalam kasus kerangkeng manusia, maka harus diproses hukum.

Ketegasan Jenderal Dudung disampaikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna.

“Kasad tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum yang melibatkan anggotanya. Jika sampai terjadi anggota terlibat pelanggaran hukum, maka tetap akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Tatang Subarna dalam keterangan tertulisnya, dilansir dari Suara.com, Rabu (25/5/2022).

Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

Dalam informasi sebelumnya, lima oknum anggota TNI AD diduga terlibat dalam kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kelimanya juga telah ditahan di Instalasi Tahanan Milier Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Hal ini juga dibenarkan oleh anak buah Jenderal Dudung.

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

“Benar, telah dilakukan penahanan terhadap lima orang oknum anggota TNI AD yang telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka untuk pelimpahan berkas hasil penyidikan ke Oditurat Militer Medan,” papar Tatang.

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa saat ini penyidik Pomdam I/Bukit Barisan masih terus bekerja memproses hukum kelima oknum anggota TNI tersebut.

“Siapapun nanti yang terbukti terlibat di dalam persoalan kerangkeng manusia tersebut pasti akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Tatang. [KM-07]