Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja Ditangkap di Lampung

Pendiri Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Youtube/Khilafatul Muslimin. (Foto: Ist)

JAKARTA, KabarMedan.com | Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja ditangkap di Lampung. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut setelah viral konvoi Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur 29 Mei 2022 lalu.

Konvoi yang dilakukan sejumlah orang itu cukup mengagetkan masyarakat. Dari video yang beredar di media sosial, peserta konvoi itu membawa atribut seperti poster serta bendera Khilafatul Muslimin.

Dari kesaksian warga sekitar, rombongan itu sempat membagikan selebaran saat melintas di Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari rombongan konvoi itu akhirnya dilakukan penelusuran dan penangkapan terhadap Abdul Qadir Baraja.

Berikut ini beberapa fakta tentang penangkapan Abdul Qadir Baraja sebagai sosok yang bertanggung jawab atas kegaduhan yang dibuat di media sosial.

Inilah fakta seputar penangkapan Abdul Qadir Baraja pimpinan Khilafatul Muslimin.

  1. Tertangkap di Lampung

Polda Metro Jaya menerjunkan tim langsung untuk menangkap Abdul Qadir Baraja. Ia ditangkap saat berada di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Jalan WR Supratman, Bumi Waras, Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Abdul Qadir Baraja langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan penyidikan atas Khilafatul Muslimin.

  1. Melanggar UUD 1945
Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Polda Metro Jaya menilai konvoi atribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur 29 Mei 2022, merupakan pelanggaran terhadap UUD 1945.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kegiatan yang mengajak masyarakat untuk membangkitkan kebencian terhadap pemerintah yang sah merupakan pelanggaran hukum yang bisa dipidanakan.

Oleh karena itu, Polda Metro Jaya langsung menerjunkan tim untuk meringkus pimpinan dari kelompok tersebut.

  1. Tersangka Bertambah

Pengungkapan terhadap Khilafatul Muslimin tidak hanya berhenti di pimpinannya saja. Polda Metro Jaya, dibantu Bareskrim Mabes Polri, Densu 88 dan Polda Lampung berpotensi menetapkan tersangka lain.

“Kini petugas sedang mendalami berapa orang yang diamankan, kemungkinan akan bertambah tersangkanya,” ucap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, dilansir dari Suara.com, Selasa (7/6/2022).

  1. Tindak Pidana

Kelompok Khilafatul Muslimini ini disangkakan beberapa pasal, di antaranya Undang-Undang Organisasi Masyarakat, UU ITE hingga penyebaran berita hoaks yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Keterkaitannya, Khilafatul Muslimin ini tidak hanya di Polda Metro Jaya, dan kemarin Polres Brebes sudah tetapkan beberapa tersangka, ini akan memiliki keterkaitan, akan dilakukan pendalaman lagi, untuk tersangka-tersangkanya,” lanjut Dedi Prasetyo.

  1. Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi menahan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.

“Ancaman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujar Zulpan.

  1. Sepak Terjang Abdul Qadir Baraja

Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) sudah lama mendeteksi sepak terjang Abdul Qadir Baraja. Ternyata Khilafatul Muslimin ini sudah berdiri sejak 1997 lalu.

Sebelum itu, Abdul Qadir turut mendirikan Negara Islam Indonesia (NII) di Lampung pada tahun 1970 silam. [KM-07]