Polisi: Khilafatul Muslimin Organisasi Besar, Tidak Bisa Dianggap Sederhana

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan Khilafatul Muslimin merupakan organisasi yang besar.

Bahkan, organisasi tersebut disebut memiliki 23 kantor wilayah.

“Ini organisasi cukup besar ada 23 kantor wilayah. Ada tiga daulah, Sumatera, Jawa termasuk wilayah Timur. Artinya, ini tidak bisa dianggap sederhana,” ungkap Hengki Haryadi, dilansir dari Suara.com, Rabu (8/6/2022).

Penangkapan terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja tidak semata-mata terkait peristiwa konvoi pemotor beratribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur.

Namun, hal ini diklaim sebagai titik awal membongkar peran organisasi Khilafatul Muslimin. Salah satunya juga mendalami sumber pendanaannya.

Sebab, biaya operasional yang dikeluarkan organisasi Khilafatul Muslimin untuk menyebarkan pahamnya melalui website dan buletin cukup besar.

Baca Juga:  Dukung Penurunan Angka Kematian Ibu, PLN Salurkan Alat Deteksi Dini Risiko Kehamilan

“Ini titik awal dan prosesnya akan panjang. Kami akan koordinasi dengan wilayah. Dalam prosesnya kami di back up Polda Lampung dalam pelaksanaan diasistensi Bareskrim Polri,” katanya.

Abdul Qadir ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Markas Besar Khilafatul Muslimin, Lampung, Selasa (7/6/2022) kemarin pagi.

Penangkapan ini berawal dari viralnya aksi konvoi pemotor beratribut khilafah di Cawang, Jakarta Timur dan Brebes, Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Abdul Qadir tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta sekitar pukul 16.15 WIB kemarin. Ia tampak dikawal ketat oleh anggota.

Abdul Qadir tampak menggunakan pakaian gamis hijau dan sarung motif kotak-kotak warna coklat. Ia langsung menyapa beberapa simpatisannya yang sudah lama menunggu di Polda Metro Jaya.

Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

“Assalamualaikum,” sapa Abdul Qadir seraya melambaikan tangan di Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, Abdul Qadir Baraja telah menyandang status tersangka. Ia dijerat Undang-Undang Ormas dan pasal penyebaran berita bohong yang berpotensi menyebabkan terjadinya keonaran dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan Abdul Qadir dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Kemudian Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum PIdana terkait penyebaran berita bohong yang menyebabkan terjadinya keonaran.

“Ancaman yang dikenakan minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. [KM-07]