BPJS Kesehatan Terapkan Kriteria Baru Ruang Rawat Inap

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Kementerian Kesehatan mulai merancang kriteria kelas standar untuk peserta BPJS Kesehatan. Dalam pelaksanaan kelas rawat inap standar, dibutuhkan kriteria berdasarkan sarana prasarana yang harus dipenuhi oleh rumah sakit.

Dikutip dari Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/1811/2022 tentang Petunjuk Teknis Kesiapan Sarana Prasaran Rumah Sakit dalam Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Abdul Kadir mengatakan saat ini telah ditetapkan kriteria kelas standar yang ditujukan untuk pelayanan rawat inap secara umum.

Semua lingkungan perawatan pasien di ruang rawat inap secara umum diupayakan seminimal mungkin kandungan partikel debu, mikroorganisme dan spora.

“Kelas rawat inap standar mempunyai 12 kriteria yang harus dipenuhi,” katanya, Jumat (10/6/2022).

 Dalam dokumen yang ditandatangani pada akhir Mei 2022 lalu, dijelaskan 12 kriteria yang harus disiapkan oleh rumah sakit. Diantaranya adalah:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.
  2. Ventilasi udara. Pertukaran udara dalam ruang perawatan bertujuan untuk kepentingan dilusi udara yaitu konsentrasi mikroorganisme di dalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi resiko transmisi. Pertukaran udara para ruang perawatan biasa (non intensif) minimal 6x pergantian udara per jam dan untuk ventilasi alami harus lebih dari nilai tersebut serta ruang isolasi minimal 12x pergantian udara per jam.
  3. Bangunan harus memiliki pencahayan ruangan yang memadai. Pencahayaan yang baik bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Selain itu pencahayaan dilakukan untuk penyesuaian biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).
  4. Kelengkapan tempat tidur. Kelengkapan tempat tidur diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien serta memudahkan pasien bila membutuhkan bantuan tenaga kesehatan.
Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

“Setiap tempat tidur di ruang rawat inap memiliki 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus serta bel perawat/nurse call yang terhubung dengan pos perawat/nurse station,” ucap Kadir.

  1. Nakas per tempat tidur. Nakas bertujuan untuk menyimpan barang pribadi pasien. Setiap tempat tidur memiliki lemari kecil tempat penyimpanan barang pasien yang dilengkapi dengan kunci.
  2. Suhu dan kelembapan ruangan. Pengaturan suhu dilakukan untuk kenyamanan pasien dan petugas, jika tidak dipenuhi maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh. Pengaturan kelembapan dilakukan untuk mencegah pertumbuhan kolonisasi mikroorganisme.

“Pengaturan suhu dalam ruangan rawat inap harus berada pada rentang 20 hingga 26 derajat celcius (Suhu Kamar). Pengaturan kelembapan ruangan adalah kurang dari 60 persen,” tutur Kadir.

  1. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, usia, penyakit (infeksi, non infeksi) dan ruang rawat gabung. Pembagian ruang rawat dilakukan untuk kenyamanan dan keselamatan pasien serta pencegahan terjadinya transmisi.
Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Kementerian Kesehatan juga mengatur kepadatan ruang rawat (kamar) dan kualitas tempat tidur (TT).

  1. Pengaturan kepadatan ruang rawat bertujuan mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.

Kepadatan ruang rawat inap dilihat dari antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter adalah jarak antara tepi tempat tidur ke tepi tempat tidur sebelahkan.

  1. Jumlah maksimal tempat tidur per ruang rawat inap 4 tempat tidur. Kemudian, tirai/partisi antar tempat tidur diatur dengan bertujuan untuk menjaga kenyamanan pribadi pasien (privacy) dan rel menempel dengan kokoh di plafon ataupun menggantung di plafon dengan tujuan untuk kemanan dan keselamatan pasien.
  2. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap memiliki minimal 1 kamar mandi. Arah bukaan pintu keluar (jika pasien jatuh dapat dibuka), kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi dan memastikan adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven).
  3. Sementara itu, kamar mandi sesuai dengan standar aksesabilitas yaitu ada tulisan/syimbol ‘disable’ pada bagian luar, memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan. Bel perawat yang terhubung pada pos perawat.
  4. Oulet oksigen tujuannya agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan. Setiap tempat tidur memiliki outlet oksigen yang dilengkapi dengan flow meter yang berada pada dinding belakang tempat tidur pasien (bed head). [KM-07]