Kemenkes Minta Warga Perketat Prokes Menyusul Munculnya Subvarian Omicron

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Kesehatan meminta warga kembali memperketat protokol kesehatan dikarenakan munculnya subvarian omicron di Indonesia.

Pelonggaran memakai masker di luar ruangan terbuka akan dievaluasi apabilaada peningkatan kasus karena subvarian baru itu.

Dilansir dari Suara.com, Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Mohammad Syahril mengatakan subvarian Omicron itu adalah BA.4 dan BA.5.

“Prokes menjadi upaya pertama disamping vaksinasi, tentu saja kita tidak ingin ada lonjakan kasus lagi seperti varian Delta maupun Omicron seperti sebelumnya,” katanya, Jumat (10/6/2022).

Syahril mengungkapkan, di Indonesia terdapat empat pasien yang terpapar subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Dimana satu warga negara indonesia yang terpapar subvarian BA.4 dan tiga warga negara asing terpapar subvarian BA.5.

Baca Juga:  Amerika Serikat dan Indonesia Membongkar Jaringan Phishing Global

Warga Negara Asing itu merupakan delegasi dari Global Platform Disaster Risk Reduction (GPDRR) di Bali.

Kondisi klinis pasien yang terpapar subvarian baru Omicron itu yaitu tiga pasien tidak bergejala dan satu pasien WNA mengalami gejala ringan seperti sakit tenggorokan dan badan pegal-pegal.

Meski transmisi penularan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 lebih cepat, tidak ada indikasi tingkat keparahannya lebih tinggi dari subvarian Omicron sebelumnya.

Baca Juga:  Tularkan Semangat Kartini, PLN Perkuat Kontribusi Perempuan Lewat Srikandi Movement

“Jadi tidak perlu panik, gejala ringan dan kita bisa isolasi mandiri,” katanya.

Walau demikian, ia mengingatkan, dua subvarian itu memiliki penurunan kemampuan terhadap terapi antibodi monoklonal serta mampu untuk menghindar atau lolos dari kekebalan yang sudah ada pada seseorang baik dari vaksinasi atau kekebalan secara alamiah.

“Yang mungkin perlu kita waspadai yaitu immune escape, artinya dia menghindar dari imunitas seseorang,” tuturnya.

Oleh karena itu, disiplin protokol kesehatan tetap harus dilakukan mengingat keempat pasien itu sudah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap. [KM-07]