JAKARTA, KabarMedan.com | Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka yang diduga tokoh sentral Organisasi Khilafatul Muslimin. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
Ia mengatakan kedua tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni Medan dan Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/6/2022).
“Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka di Medan dan juga Bekasi. Keduanya disinyalir berperan dalam pergerakan dan penyebaran ideologi organisasi,” ujarnya, Minggu (12/6/2022).
Sejauh ini, kepolisian telah menangkap setidaknya lima orang petinggi organisasi Khilagatul Muslimin. Ada pendiri organisasi yaitu AQHB, kemudian yang lainnya berinisial IN, AA, FA dan SU.
Tersangka AA disebut Endra Zulpan ditangkap di Bandar Lampung. Ia berperan sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin yang menjalankan operasional dan keuangan organisasi. Di lokasi yang sama, IN yang berperan menyebar doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan juga ditangkap.
Tersangka berinisial SU ditangkap di Bekasi. Ia berperan sebagai pengurus sekaligus salah satu pendiri organisasi terlarang tersebut. Sementara itu, FA ditangkap di Kota Medan, Sumatera Utara. Ia berperan sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana Khilafatul Muslimin.
Kini kelimanya tengah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C jo Pasal 82A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. [KM-06]














