DPRD Medan Godok Perda Jaminan Produk Halal Bagi Pengusaha Rumah Makan dan Gorengan

MEDAN, KabarMedan.com | DPRD Kota Medan mengadakan rapat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur jaminan produk halal untuk pengusaha rumah makan dan gorengan. Dimana, anggaran untuk sertifikasi halal bagi pengusaha rumah makan dan warung gorengan akan dianggarkan melalui subsidi Pemko Medan.

“Untuk rumah makan  dan gorengan nanti akan diusulkan untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI melalui anggaran subsidi Pemko Medan,” kata Ketua Komisi C DPRD Medan, Salman Alfarisi, dalam rapat pembahasan rencana pembentukan Perda Jaminan Produk Halal, Rabu (7/10/2015).

Baca Juga:  PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Dalam rapat itu, katanya, dihasilkan sejumlah rekomendasi seperti pembentukan tim khusus untuk pengawasan kehalalan produk.

“Setelah Perda terbentuk, kita akan serius untuk melakukan sidak ke pengusaha rumah makan dan gorengan yang meletakkan label halal. Jadi mereka tidak bisa sembarangan mencantumkan label halal, sebelum ada sertifikat yang dikeluarkan MUI,” ungkapnya.

Baca Juga:  Electricity Connect 2026: PLN Group Teken 5 Kolaborasi Strategis, Estimasi Nilai hingga Rp3,3 Triliun

Ketua MUI Medan M Hatta mengaku, setuju dengan dibentuknya Perda sertifikasi dan jaminan produk halal untuk Kota Medan.

“Perda ini sangat bagus, karena dengan Perda Jaminan Produk Halal kita bersama DPRD Medan dapat melakukan pengawasan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here