JAKARTA, KabarMedan.com | Jemaah Calon Haji 2022 Indonesia selama di Makkah maupun Madinah, Arab Saudi mendapatkan asupan makanan dengan cita rasa Indonesia.
Ternyata, pemilihan cita rasa nusantara ini bukan semata menyesuaikan dengan selera para jemaah, tapi juga memiliki dasar hukum.
Berdasarkan Pasal 40 Ayat 1 UU Haji Nomor 8 Tahun 2019, pemerintah bertanggung jawab atas penyediaan konsumsi. Bukan cuma sesuai standar kesehatan, tapi cuma dengan cita rasa nusantara.
“Menteri bertanggung jawab memberikan penyediaan konsumsi kepada Jemaah Haji dengan memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah dan cita rasa Indonesia,” demikian bunyi pasal tersebut, dikutip dari Suara.com, Selasa (21/6/2022).
Kepala Seksi Konsumsi Daker Makkah, Asep R mengatakan, makanan untuk jemaah haji harus memiliki cita rasa Indonesia yang merupakan perintah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Setiap perusahan wajib ada chef Indonesia, itu mandatori, karena UU menyebut harus ada cita rasa Indonesia. Otomatis yang masak orang Indonesia,” ucap Asep.
Bukan hanya itu, Kementerian Agama bahkan mengangkut Politeknik Pariwisata Bandung serta ahli gizi dalam menentukan menu. Dan salah satu menu yang menjadi sorotan yaitu sambal.
Dalam menentukan menu, Kemenag menggandeng Politeknik Pariwisata Bandung dan ahli gizi. Salah satu yang diperhatikan adalan menu yang disiapkan tidak berdampak pada kesehatan jemaah, seperti sambal.
“Kita menghindari pedas, karena dikhawatirkan bisa memicu diare berjamaah. Harapannya tentu jemaah dapat makan menu yang biasa mereka makan sehingga bisa meningkatkan energi untuk beribadah sehingga lebih khusyuk,” tandas Asep. [KM-07]















