Resmi Cair 1 Juli 2022, Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Kementerian Keuangan akhirnya mengumumkan kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 2022. Lantas siapa saja penerima gaji ke-13 2022?

Kabar baik ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pencairan gaji ke-13 2022 akan dilakukan serentak pada Jumat 1 Juli besok.

Daftar penerima gaji ke-13 ini telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke Tiga Belas Kepada Aparatur Negara, pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan tahun 2022 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Berdasarkan aturan di atas, inilah penerima gaji ke-13 2022:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit Tentara Nasiional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat Negara Pensiunan
  6. Ahli Waris Penerima Pensiunan
  7. Penerima Tunjangan
Baca Juga:  Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

Dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/6/2022), Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan Rp11,5 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 ASN pusat, TNI dan Polri.

Untuk gaji ke-13 PNS daerah, pemerintah telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp15 triliun. Lalu untuk pensiunan, anggaran Rp9 triliun telah pula disediakan.

Anggaran gaji ke-13 ini diambil dari APBD. Sri Mulyani berharap dengan pemberian gaji ke-13 kepada ASN dan pensiunan ini dapat membantu mendorong daya beli masyarakat.

“Kita mengharapkan dengan adanya THR dan gaji ke-13 percepatan pemulihan ekonomi nasional akan semakin didorong dengan menambah daya beli masyarakat, khususnya pada saat menjelang tahun ajaran baru dimana kebutuhan terhadap belanja untuk kebutuhan anak-anak didik biasanya dihadapi oleh para orangtua,” ungkap Sri Mulyani.

Baca Juga:  Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen

Besaran gaji ke-13 2022 sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.

Dalam PMK Nomor 5 ini disebutkan besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada Juni 2022 yaitu:

  1. Gaji pokok
  2. Tunjangan keluarga
  3. Tunjangan pangan
  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  5. 50% Tunjangan kinerja

Sementara besaran gaji ke-13 bagi menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, calon PNS dan pensiunan tidak sama dengan ketentuan tersebut.

Anda dapat memeriksanya di pasal 6 sampai 9 PP Nomor 16 Tahun 2022. [KM-07]