Inilah Kejanggalan yang Ditemukan PPATK dalam Aliran Dana ACT

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Bareskrim Mabes Polri masih mendalami dugaan penyelewengan dana yang terjadi di lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Dugaan itu muncul seiring turunnya hasil investigasi Majalah Tempo mengenai adanya dugaan dana yang dihimpun ACT untuk kepentingan pribadi, termasuk gaji para petinggi ACT yang bernilai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulannya, dilansir dari Suara.com, Rabu (6/7/2022).

Dari hasil analisis PPATK atas segala transaksi yang dilakukan oleh ACT ditemukan adanya indikasi kejanggalan-kejanggalan dalam transaksi yang dilakukan.

  1. PPATK temukan transaksi dana menyimpang

Kepala PPATK, Ivan Yustiayandana melakukan analisis yang sudah lama ia lakukan sebelumnya, setelah ditelusuri, ditemukan adanya transaksi yang menyimpang seperti kasus terorisme.

Ivan mengatakan, jika transaksi yang dilakukan ACT diperuntukkan bagi orang-orang yang tidak semestinya.

“Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya,” ucap Ivan.

  1. Aliran dana untuk aktivitas terlarang
Baca Juga:  Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

Ivan mengatakan jika pihaknya telah memberikan hasil analisisnya kepada Aparat Penegak Hukum, yaitu Densus dan BNPT.

Terkait adanya penyimpangan dana yang digunakan untuk aktifitas terlarang perlu didalami lebih lanjut oleh pihak yang terkait.

“Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” kata Ivan.

  1. Densus 88 masih melakukan penyelidikan

Kepala Bagian Bantuan Operasi (Kabagbanops) Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Polri, Kombes Pol. Aswin Siregar mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari PPATK.

Mengenai adanya penyelewengan dana yang digunakan untuk aktifitas tindak pidana terorisme, pihaknya belum memberikan jawaban apa-apa, karena dugaan-dugaan tersebut masih perlu dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88,” tutur Aswin.

Sebelumnya diberitakan oleh Majalah Tempo adanya dugaan penyelewengan dana umat yang terjadi di tubuh ACT.

Baca Juga:  Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen

Hasil investigasi Tempo menemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT.

Salah satu yang disorot adalah besaran gaji, dimana hal itu menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi kemanusiaan tersebut.

Dalam laporan menyebutkan bahwa gaji Ketua Dewan Pembina ACT menerima gaji sekitar Rp250 juta. Sedangkan pejabat di bawahnya seperti Senior Vice President menerima sekitar Rp150 juta, Vice President Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktu Rp30 juta per bulan.

Selain itu, para petinggi ACT juga menerima fasilitas mewah lainnya seperti kendaraan dinas menggunakan mobil Toyota Alphard hingga Honda Brio.

Hal tersebut menjadi perbincangan di media sosial, khususnya Twitter.

Warganet yang mengetahui adanya penyelewengan dana di ACT menyerukan tagar #JanganpercayaACT di Twitter. [KM-07]