Mahfud MD: ACT Harus Diproses Hukum Jika Terbukti Selewengkan Dana Kemanusiaan

JAKARTA, KabarMedan.com | Lembaga sosial Aksi Cepat Tangga (ACT) menjadi sorotan dikarenakan dugaan penyalahgunaan dana kemanusiaan yang sudah diberikan para donaturnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai organisasi sosial Aksi Cepat Tanggal (ACT) harus diproses hukum jika terbukti menyelewengkan dana kemanusiaan.

“Jika ternyata benar bahwa dana kemanusiaan yang dihimpun oleh ACT itu diselewengkan, maka selain harus dikutuk, penyelewengan itu juga harus dibawa ke proses hukum pidana,” kata Mahfud MD, dikutip dari Suara.com, Rabu (6/7/2022).

Mahfud MD menyampaikan pengalamannya saat memberikan dukungan kepada ACT dan mempromosikan kegiatan organisasi sosial itu demi misi kemanusiaan pada tahun 2018.

Ia menuturkan, pihak ACT secara tiba-tiba mendatangi kantornya.

Baca Juga:  Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

“Untuk memberi endorsement (promosi) tersebut, saya pernah tiba-tiba didatangi ke kantor. Saya juga pernah ditodong begitu selesai memberi khotbah di sebuah masjid,” ucapnya.

Saat itu, Mahfud mengaku merasa senang mempromosikan gerakan manusia dan pihak ACT juga memberikan penjelasan bahwa mereka menghimpun dana kemanusiaan untuk membantu warga Palestina, korban bencana alam di Papua, dan gempuran Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Damaskus, Suriah.

“Ketika itu, saya melihat ACT masih murni bekerja untuk urusan kemanusiaan,” tuturnya.

Terkait dengan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan oleh ACT itu. Bareskrim Polri menyatakan membuka penyelidikan dengan melakukan pengumpulan data serta keterangan.

Baca Juga:  Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (4/7/2022), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah melakukan proses penyelidikan, meskipun Polri belum menerima laporan dari masyarakat.

Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menuturkan, dari hasil analisis transaksi yang dilakukan pihaknya, terindikasi ada penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait pula dengan dugaan aktivitas terlarang.

Menurut Ivan, PPATK sudah sejak lama melakukan analisis terhadap transaksi keuangan ACT. Hasil analisis itu pun telah diserahkan kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. [KM-07]