Pemprov Pastikan Cabut Izin Kegiatan ACT di DKI Jakarta

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta ikut mencabut izin kegiatan Aksi Cepat Tanggap (ACT) setelah adanya dugaan penggelapan dana donatur umat.

Pencabutan izin ini dilakukan setelah Kementerian Sosial mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan barang (PUB).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan setelah Kemensos mencabut izin ACT, secara otomatis izin yang terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) juga ikut tercabut.

“Terkait masalah ACT, izinnya sudah dicabut oleh Kemensos. Kan udah otomatis. Kalau izin usahanya dicabut, berarti (kegiatan) yang lain tidak bisa. Sekalipun izin domisili masih ada, kan tidak bisa berlaku kalau izin usahanya tidak ada,” ujar Riza Patria, dilansir dari Suara.com, Jumat (8/7/2022).

Baca Juga:  Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen

Riza Patria juga menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya tidak akan melakukan kerja sama dengan ACT. Selain karena izinnya dicabut, rekening ACT juga telah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

“Ya tentu semua kerja sama terputus, otomatis, dan juga kita akan lakukan berbagai evaluasi. Semua kita lakukan evaluasi, pengawasan, monitoring dan pemeriksaan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, ternyata izin kegiatan ACT juga terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMTSP) DKI Jakarta.

Baca Juga:  Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

Kepala Dinas PMTSP DKI Jakarta, Benni Aguscandra membenarkan izin operasi ACT terdaftar dengan nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019.

“Nomornya sih kayaknya pakai nomor dari PTSP,” kata Benni.

Benni menjelaskan, ACT memiliki izin sebagai yayasan dan kegiatannya yang terdaftar di Dinas PMTSP.

“Diterbitkan oleh PTSP berupa tanda daftar yayasan sosial dan izin kegiatan yayasan,” tuturnya.

Karena terdaftar di Dinas PMTSP, Benni mengaku sedang melakukan evaluasi atas izin yang diterbitkannya.

Hal ini berkaitan dengan dicabutnya izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.

“Sedangkan kami koordinasikan untuk proses evaluasi oleh SKPD terkait,” tandasnya. [KM-07]