Lili Pintauli Mundur dari Pimpinan KPK, Kasus Gratifikasi Tiket Moto GP Gugur

Foto: Ist

JAKARTA, KabarMedan.com | Lili Pintauli Siregar resmi mundur dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 pada Senin (11/7/2022).

Dengan keputusan tersebut, maka proses persidangan atas dugaan gratifikasi tiket Moto GP yang melibatkan Lili otomatis gugur.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorongan dalam sidang etik dengan terperiksa Lili atas dugaan gratifikasi tiket nonton Moto GP Mandalika pada hari ini.

Tumpak menyebut Lili sudah menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi di hari yang sama.

Surat pengunduran diri tersebut langsung diteken Jokowi.

“Telah menerima dan membaca surat pengunduran diri Lili Pintauli terhitung sejak tanggal 11 Juli 2022 yang ditujukan kepada Presiden Jokowi yang tembusannya disampaikan kepada Dewas KPK RI dan Keppres RI Nomor 71/p/2022 11 Juli 2022 tentang Pemberhentian pimpinan KPK yang isinya memberhentikan saudara Lili Pintauli sebagai wakil ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2023 terhitung mulai 11 Juli 2022,” ucap Tumpak dalam sidang etik di Gedung KPK lama, ACLC, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir dari Suara.com, Senin (11/7/2022).

Baca Juga:  Penghematan Energi, Puluhan Ribu Insan PLN Serentak Terapkan Clean Energy Day

Dari pengunduru Lili tersebut, bahwa majelis etik menyampaikan bahwa sidang etik Lili dalam kasus dugaan gratifikasi tiket Moto GP dinyatakan gugur tanpa menghasilkan putusan.

“Sehingga dugaan pelanggaran etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi dengan demikian cukup alasan untuk menyatakan persidangan etik gugur dan tidak lanjutkan persidangan etik,” tuturnya.

Sebelumnya, Lili Pintauli Siregar telah hadir untuk mengikuti persidangan etik terkait soal dugaan gratifikasi tiket nonton Moto GP Mandalika di Gedung KPK lama C1, ACLC Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca Juga:  Dukung Kebijakan WFH, PLN Beri Diskon Tambah Daya 50 Persen

Lili tiba sekitar pukul 10.10 WIB dengan menggunakan mobil Mitsubishi jenis Pajero hitam dengan menggunakan plat nomor polisi B1541.

Lili tampak masuk menggunakan pintu samping dari gedung ACLC. Lili bungkam tak mengeluarkan sepatah kata pun ketika ditanya awak media.

Sebelumnya diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik karena menerima fasilitas mewah saat menonton ajang Moto GP Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Laporan itu diketahui dari dokumen yang didapat pada Selasa (12/4/2022). Berdasarkan dokumen itu, Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton Moto GP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red.

Selain itu, Lili juga mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 sampai 22 Maret 2022. [KM-07]