Sutrisno Pangaribuan Minta KPK Tuntaskan Penyalahgunaan APBD Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Terkait dengan langkah sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 yang mengembalikan uang ke KPK perlu diapresiasi. Meskipun mereka menyatakan bahwa uang tersebut tidak berkaitan dengan suap interpelasi maupun upah pengesahan APBD.

Sesuai penjelasan mereka, pengembalian tersebut dilakukan karena memang uangnya tidak jelas. Niat baik mengembalikan uang yang bukan haknya tentu sebuah kejujuran dan keberanian. Hal tersebut patut dicontoh, dan perlu diikuti oleh siapapun yang menerima uang yang bukan haknya.

“Kita memuji langkah KPK yang berhasil membuat Anggota DPRD Sumut berani, jujur dan terbuka. Setelah 70 tahun Indonesia merdeka, baru di era KPK inilah kita mendapati para pejabat publik bersedia mengembalikan uang yang bukan haknya melalui KPK. Oleh karena itu, kita patut bersyukur bangsa ini memiliki KPK. Sulit membayangkan negeri ini tanpa KPK, maka segala upaya untuk melemahkan KPK, akan berhadapan dengan rakyat yang menginginkan para pejabat publiknya bersih,” kata anggota Komisi A DPRD Propinsi Sumatera Utara, Sutrisno Pangaribuan, Senin (12/10/2015).

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Dia berharap KPK mampu menuntaskan permasalahan penyalahgunaan APBD Propinsi Sumatera Utara dengan baik. Apabila pengembalian uang yang dilakukan oleh beberapa anggota DPRD Sumut tersebut terkait dengan kasus hukum yang sedang berjalan, maka hal tersebut akan melengkapi informasi yang dibutuhkan KPK.

“Meskipun tidak akan mempengaruhi proses hukum, namun itikad baik sangat dibutuhkan dalam penanganan hukum untuk menghasilkan produk hukum yang pasti, adil dan bermanfaat. Oleh karena itu, kita meminta KPK segera menuntaskan permasalahan ini dengan baik,” ujar Sutrisno.

Berbagai agenda Pemerintahan Propinsi Sumatera Utara saat ini menjadi terkendala akibat persoalan hukum yang ditangani KPK. Polemik Pergub No 10 Tahun 2015 Tentang Penjabaran APBD TA. 2015 yang ditengarai sarat dengan pelanggaran dan berpeluang menjadi masalah baru, membuat pembahasan APBD Perubahan TA.2015 terkendala.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Menurut Sutrisno, berdasarkan ketentuan Permendagri No 37 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2015 dan UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, secara tegas menyatakan bahwa penandatanganan Perda Tentang APBD Perubahan TA. 2015 antara DPRD dan Kepala Daerah dilakukan selambat- lambatnya tanggal 30 September 2015.

“Bila tidak sesuai jadwal, maka APBD dikembalikan kepada APBD tahun berjalan, yaitu APBD TA. 2015 (tanpa perubahan), sehingga DPRD Sumut dan Pempropsu dapat fokus pada pembahasan APBD TA. 2016,” pungkas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. [KM-01]