Minim Sosialisasi Pemberlakuan SNI, Pedagang di Medan Resah

MEDAN, KabarMedan.com | Minimnya sosialisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) memicu keresahan para pedagang ketika dilakukan razia, Senin (2/11/2015).

“Oknum aparatur Pemerintah diharap tidak menyalahgunakan kebijakan pemberlakuan SNI untuk ajang mencari keuntungan. Jika itu terjadi akan menimbulkan keresahan khususnya bagi pedagang tradisional,” ujar anggota DPRD Sumut, Brilian Mokhtar, menyikapi sosialisasi SNI yang masih minim bagi pedagang.

Politisi PDI Perjuangan ini menyebutkan, terkesan ada fenomena cukup mengkhawatirkan belakangan ini, terkait banyaknya keluhan dari pedagang tradisional di Kota Medan yang diterima baik melalui SMS, telepon, maupun pengaduan langsung, seperti disampaikan Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU).

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Keresahan dan kekhawatiran tersebut bukan hanya disampaikan pedagang tradisional, melainkan sejumlah pengecer pakaian anak-anak dan usaha konveksi.

“Mereka khawatir dirazia karena belum memahami secara pasti tentang SNI,” katanya.

Padahal, kata Brilian, pedagang tradisional dan penjahit pakaian seharusnya tidak bisa dinyatakan bersalah jika barang dagangan atau bahan pakaian yang dijahit tidak berlabel SNI. Sebab, kata dia, sebagai pedagang dan penjahit, komoditas yang ditawarkan hanya disesuaikan dengan kehendak konsumen meski barang yang dijual tidak menggunakan label SNI.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

“Mereka belum mengetahui betul tentang SNI. Mungkin dua tahun lagi baru layak aturan itu diberlakukan,” sebutnya.

Dia mengatakan, aparatur Pemerintah, baik dari Kepolisian mau pun Dinas Perdagangan sebaiknya memberikan sosialisasi dan penyuluhan terlebih dulu kepada pengusaha konveksi jika ingin menegakkan aturan tentang SNI.

Jika ingin bersikap tegas, lanjutnya razia seharusnya lebih tepat dilakukan untuk kalangan importir maupun pabrik agar barang yang didatangkan untuk diperjualbelikan ke masyarakat memenuhi ketentuan SNI. [KM-01]