BALI, KabarMedan.com | Ketua Pembina Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Cabang Kaltara, Afrijon Ponggok mengapresiasi sekaligus bangga terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) XI Gapki di Bali berjalan lancar dan berhasil menetapkan Ketua Formatur sekaligus Ketua Umum (Ketum) terpilih, Eddy Martono secara musyawarah mufakat atau aklamasi.
“Musyawarah mufakat ini merupakan pilihan utama bagi Gapki di setiap pengambilan keputusan penting dalam setiap agenda Munas termasuk pemilihan formatur dan ketua umum,” kata Afrijon, di Bali (11/3/2023).
Afrijon mengakui telah terjadi walk out sebagian peserta Munas pada saat sidang pleno pembahasan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dari Komisi C yang bertugas merumuskan perbaikan AD/ART.
Hal ini terjadi saat akan diambil keputusan terhadap perubahan satu pasal yang tidak bisa diambil musyawarah mufakat dalam pleno.
“Sesuai AD/ART, apabila musyawarah mufakat tidak tercapai maka Munas bisa menjalankan voting untuk memperoleh keputusan sebagai bagian hasil Munas,” jelasnya.
Afrijon mengatakan, soal pencalonan untuk menjadi pengurus dalam organisasi itu adalah hak semua anggota. Namun ada syarat dan mekanismenya yang harus dilalui. Hal itu telah diatur dalam AD/ART.
“AD/ART itu sendiri kan merupakan pedoman dan konstitusi tertinggi dalam sebuah organisasi, apapun yang akan dilakukan dalam organisasi tak boleh lari apa lagi keluar dari AD/ART karena itu kan menimbulkan petaka bagi organisasi itu sendiri,” tegasnya.
Menurutnya, Panitia Munas, baik SC dan OC, serta Pimpinan Komisi dan Pimpinan Sidang Pleno kan hanya menjalankan tugas sesuai amanah dengan fungsinya masing-masing sesuai tata tertib yang mengacu pada AD/ART demi terselenggaranya Munas dengan baik. Adapun semua keputusan ada di tangan semua peserta Munas.
Lebih lanjut Afrijon menjelaskan, kalaupun akan melanggar atau akan mengubah AD/ART, tentu juga harus melalui mekanisme yang ada.
“Pertama dicari kata mufakat, dan kalau tidak ada kata mufakat kan ada mekanisme lain, yaitu melalui pemungutan suara atau voting, dan itu juga telah diatur dalam AD ART GAPKI,” tandasnya.
Jika tidak begitu, kita justru melakukan pelanggaran lebih besar lagi dengan memaksakan kemauan dan kehendak sebagian anggota terhadap anggota lainnya. Tapi kalau sudah melalui mekanisme yang diatur AD/ART maka tidak ada lagi celah untuk tidak menerima karena sudah sesuai dengan konstitusi organisasi.
Walk out kemarin itu terjadi ketika tidak ditemukan kata sepakat dari semua peserta munas terhadap satu pasal pada AD/ART.
“Maka pimpinan sidang menawarkan opsi kedua yaitu melalui voting. Karena, jika voting itu tidak dilakukan maka sidang tak akan selesai-selesai sementara agenda munas masih banyak,” jelasnya.
Karena tidak mau dijalankan mekanisme voting inilah sebagian peserta munas itu menyatakan keluar dari munas.
Padahal, kata Afrijon, jika sekelompok peserta Munas ini sudah yakin menang suara, tentunya dengan senang hati menjalankan voting karena pasti menang.
“Dengan memilih walk out, dikuatirkan menimbulkan pendapat dari publik bahwa kelompok ini tidak.cukup kuat suara alias kalah. Maka pilihan walk out adalah tepat karena lebih terkesan heroik,” katanya.
Sementara itu, jelasnya, sebelum sidang pleno dilanjutkan pasca walk out, pimpinan sidang telah berusaha menghubungi kembali peserta munas yang walk out melalui salah seorang tokoh senior Nasional, namun tidak membuahkan hasil, makanya sidang dilanjutkan.
“Akhirnya, pemilihan dan penentuan Ketua dan anggota formatur bisa dilakukan dengan lancar melalui musyawarah mufakat yang sesuai dengan AD ART dan merupakan jiwa dari Gapki yaitu kebersamaan,” pungkas Afrijon. [KM-08]