SIMALUNGUN, KabarMedan.com | Pasca kericuhan di Kantor KPU Simalungun menjelang pencoretan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati JR Saragih – Amran Sinaga, pada Minggu (6/12/2015), kondisi Kabupaten itu dinyatakan aman. Namun, aparat keamanan masih berjaga-jaga disana menjelang hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang.
“Sekarang sudah aman terkendali tidak ada ruang untuk kerusuhan kembali. Masyarakat sudah beraktivitas seperti biasa,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Yofie Girianto Putro, Senin (7/12/2015).
Polisi masih mendalami kerusuhan yang terjadi kemarin. Namun, Yofie menolak membeberkan perkembangan penanganan yang dilakukan, termasuk soal saksi atau tersangka dalam peristiwa itu. Alasannya, proses yang dilakukan masih rahasia. Saat ini, aparat keamanan masih siaga di Simalungun.
“Yang kita siagakan terdiri dari 335 personel Brimob, 100 personel dari Batalyon Rider, dan 100 personel dari Batalyon 122 Tombak Sakti. Juga ada bantuan dari Polres sekitar, seperti Tebingtinggi dan Deli Serdang untuk mengamankan distribusi logistik pilkada,” sambung Yofie.
Para petugas yang dikerahkan akan memberikan pengaman KPU, PPK, PPS hingga hingga ke TPS. Segala bentuk gangguan yang dinilai sebagai pelanggaran hukum akan ditindak sesuai aturan berlaku.
Sebelumnya, kericuhan terjadi di Kantor KPU Simalungun, pada Minggu (6/12/2015). Sempat terjadi aksi pelemparan batu yang menyebabkan tiga polisi terluka. Polisi bahkan sempat menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.
Kericuhan terjadi menjelang pencoretan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun nomor urut 4, JR Saragih – Amran Sinaga. JR Saragih merupakan calon petahana. Pasangan ini didiskualifikasi menyusul perkara hukum yang membelit salah satu kandidat sudah berkekuatan hukum tetap.
“Kita sudah membuat keputusan yaitu membatalkan pasangan calon nomor 4. Dasarnya putusan MA tentang tindak pidana calon Wakil Bupati nomor urut 4. Kedua, kita diperintahkan KPU Sumut. Untuk surat suara kita buat surat edaran mengenai pembatalan pasangan JR Saragih – Amran Sinaga ke PPK, PPS, dan KPPS. Jika surat suara dicoblos tidak sah,” kata Ketua KPU Simalungun, Adelbert Damanik. [KM-03]