MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnahkan 1.078 lembar surat suara rusak dan terpakai pada Pilkada Kota Medan yang akan berlangsung pada Rabu 9 Desember 2015.
Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan oleh Ketua KPU Medan Yenny Chairiah Rambe, Komisioner KPU Medan, Kabag Ops Polresta Kompol Hamam, dan Panwas Medan, di Lanud Soewondo (xx. cargo Bandara Polonia), Selasa (8/12/2015).
“Ada 1.078 lembar surat suara yang dibakar, dengan perincian 928 surat suara rusak dan 150 lembar surat suara yang tidak terpakai,” kata Ketua KPU Medan, Yenny Chairiah Rambe.
Diungkapkan Yenny, surat suara rusak dan tidak terpakai telah diganti dan didistribusikan.
“Sudah diganti saat pengepakan di ex. cargo Bandara Polonia. Kita juga sudah distribusikan kotak suara dan surat suara ke 151 Kelurahan dan 3024 TPS yang ada di Kota Medan,” pungkasnya. [KM-03]