KPU Medan Musnahkan 1.078 Lembar Surat Suara

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memusnahkan 1.078 lembar surat suara rusak dan terpakai pada Pilkada Kota Medan yang akan berlangsung pada Rabu 9 Desember 2015.

Pemusnahan dengan cara dibakar ini dilakukan oleh Ketua KPU Medan Yenny Chairiah Rambe, Komisioner KPU Medan, Kabag Ops Polresta Kompol Hamam, dan Panwas Medan, di Lanud Soewondo (xx. cargo Bandara Polonia), Selasa (8/12/2015).

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

“Ada 1.078 lembar surat suara yang dibakar, dengan perincian 928 surat suara rusak dan 150 lembar surat suara yang tidak terpakai,” kata Ketua KPU Medan, Yenny Chairiah Rambe.

Diungkapkan Yenny, surat suara rusak dan tidak terpakai telah diganti dan didistribusikan.

Baca Juga:  MUI Sergai Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih pada Pilkada 2024

“Sudah diganti saat pengepakan di ex. cargo Bandara Polonia. Kita juga sudah distribusikan kotak suara dan surat suara ke 151 Kelurahan dan 3024 TPS yang ada di Kota Medan,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.