MEDAN, KabarMedan.com | Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Sumut menghimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai orang asing yang ada di sekitar kita. Pasalnya, kehadiran orang asing rentan melakukan penyimpangan, seperti perdagangan manusia, cyber crime, serta penyalahgunaan izin tinggal.
“Kita meminta masyarakat untuk tetap waspadainya,” kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Departemen Hukum dan HAM Sumatera Utara, M Diah, saat melakukan audiensi dengan Pj Walikota Medan Randiman Tarigan, di Kantor Walikota Medan, Kamis (17/12/2015).
Dikatakan Diah, orang asing yang masuk ke Indonesia menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2015, tentang Fasilitas Bebas Visa Kunjungan Singkat (FBVS). Dimana, FBVS tersebut bertujuan untuk meningkatkan kunjungan wisata.
Selain itu, FBVS juga dapat digunakan untuk mengunjungi keluarga, tugas kerja, melihat seni dan budaya, dan berbagai tujuan lainnya.
“Saat ini tercatat ada 90 negara yang mendapatkan FBVS, sehingga orang asing bebas memasuki Indonesia. Jumlah orang asing yang masuk Kota Medan saat cukup banyak,” jelasnya.
Diah menilai, gejala penyimpangan terhadap orang asing mulai terungkap di Kota Medan. Hal ini dibuktikan dengan diamankannya 31 warga negara Tiongkok dan Taiwan yang melakukan cyber crime. Selain itu, diamankan juga 14 warga negara Malaysia dan Philipina yang menjual kartu sakti.
“Izin kehadiran para warga negara asing (WNA) di Kota Medan sebagai pelancong. Setelah kita periksa, mereka kemudian dideportasi ke negaranya masing-masing. Selain itu mereka kita cekal masuk Indonesia selama 1 tahun,” demikian Diah. [KM-03]














