LAPK: Pemerintah Harus Batalkan Pungutan Dana Ketahanan Energi

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah kembali menurunkan harga BBM untuk jenis premium dan solar, yang mulai berlaku pada 5 Januari mendatang. Harga premium menjadi Rp7.150 per liter dan solar menjadi Rp5.950 per liter. Sebelumnya, harga premium Rp7.300 per liter, sedangkan harga solar Rp6.700 per liter.

Pemerintah menyatakan harga keekonomian premium saat ini sebenarnya ada di level Rp 6.950 per liter menyusul turunnya harga minyak dunia. Namun, Pemerintah kemudian menambah Rp200 dari nilai keekonomian itu untuk dibebankan kepada rakyat.

“Tambahan biaya ini merupakan dana untuk program energi terbarukan yang sedang dikembangkan Pemerintah. Sementara itu, untuk solar, nilai keekonomian saat ini berkisar Rp5.650 per liter. Namun, Pemerintah menambah biaya Rp300 untuk energi terbarukan sehingga harga solar menjadi Rp5.950 per liter,” kata Seketaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, di Medan, Senin (4/1/2016).

Menurut dia, rencana Pemerintah untuk memungut Dana Ketahanan Energi (DKE) sebesar Rp200 per liter premium dan Rp300 per liter solar merupakan tindakan ilegal yang tidak memiliki dasar hukum.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

“Tidak ada satupun regulasi yang secara eksplisit tindakan pemungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) yang mengaturnya. Jika Pemerintah beralasan rencana kebijakan tersebut diatur melalui Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Energi dan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 adalah salah besar, karena regulasi tersebut menyatakan pungutan/premi dana ketahanan energi justru dibebankan pada sektor hulu yaitu pelaku usaha migas bukan dari komponen harga jual BBM,” jelas Padian.

Selain tidak adanya regulasi yang jelas, lanjutnya, Pemerintah harus membatalkan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) karena kebijakan ini bersifat parsial yang hanya dibebankan pada Premium dan Solar saja, idealnya yang namanya dana ketahanan energi harus menyeluruh dan dikenakan juga pada Pertamax. Pertalite, dll.

“Sikap inkonsistensi juga ditunjukan Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan, peruntukan Dana Ketahanan Energi (DKE) untuk mendanai pengembangan energi baru dan terbarukan sangat tidak tepat, karena konsumsi BBM oleh masyarakat tidak semuanya berasal dari dalam negeri tetapi juga sebagian besar konsumsi BBM berasal dari impor maka bisa dipastikan kebijakan ini tidak dikaji secara matang,” tukas Padian.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Hasil pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE) mencapai Rp6 triliun per tahun akan berpotensi disalahgunakan karena tidak adanya lembaga yang jelas mengelola dana pungutan ini sehingga patut diduga peruntukannya tidak tepat sasaran dan justru tidak digunakan untuk kepentingan kebijakan non-energi atau yang tidak hubungannya sama sekali dengan pengembangan energi, serta penempatan dana tersebut bersama APBN maka akan menjadikan keberadaan dana tersebut semakin tidak jelas.

“Oleh karena itu, Pemerintah harus membatalkan kebijakan pungutan Dana Ketahanan Energi (DKE), apabila Pemerintah masih memaksakan kehendak untuk melakukan kebijakan tersebut maka Pemerintah dengan kekuasaannya melakukan “Pungli” kepada rakyatnya,” ujarnya.

Hal ini, menurut dia, karena Pemerintah melakukan tindakan memungut uang rakyat yang tidak punya dasar hukum, tidak jelas peruntukannya dan tidak jelas dikelola oleh siapa.

“Pemerintah harusnya meringankan beban rakyat, kok malah memeras rakyatnya lewat Dana Ketahanan Energi (DKE),” pungkas Padian. [KM-01]