Kesbang Polinmas : Tidak Ada Yang Aneh Dengan Aktivitas Gafatar di Sumut

MEDAN, KabarMedan.com | Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) belakangan menjadi sorotan publik. Bahkan keberadaannya sempat booming ditengah masyarakat. Ormas dengan lambang matahari terbit bergaris-garis merah ini sempat mendapat sambutan warga dan organisasi kepemudaan karena menggelar kegiatan sosial, seperti bakti sosial, donor darah, dan kegiatan kemasyarakat lainnya.

Kepala Bidang Pembinaan Politik Dalam Negeri (Kesbang Polinmas) Sumut, Muhammad Firdaus Hutasuhut mengatakan, selama ini tidak ada yang aneh dengan aktivitas ormas Gafatar di Sumatera Utara. Bahkan, ia memuji Gafatar yang selalu aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan tanpa pernah mendapat bantuan sosial dari Pemerintah.

“Kalau di Sumut selama ini  tidak ada aktivitas Gafatar yang melenceng. Yang kita tahu kegiatannya selalu positif. Apalagi ketuanya Dadang Darmawan, yang cukup banyak dikenal sebagai dosen dan intelektual muda,”  katanya via seluler, Rabu (13/1/2016)

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Dikatakannya, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) di Sumatera Utara terdaftar di Kesbang Polinmas pada 5 Desember 2011. Dalam surat keterangan terdaftar (SKT) Nomor Inventarisasi : 25.A/BKB.POL-PM/XII/2011 dari Kesbang Polinmas Provinsi Sumut, Kepengurusan Gafatar Sumatera Utara periode 2012-2014 diketuai Dadang Darmawan, Sekretaris Sutrisno, dan Bendahara Subagio.

“Memang sempat ada surat Dirjen Kesbangpol yang melarang penerbitan SKT atas nama Gafatar. Namun, surat bernomor : 220/3957D.III, baru diterbitkan 30 November 2012. Jadi sudah lebih dulu Kesbang Polinmas Sumut menerbitkan SKT untuk Gafatar Sumut pada 2011, baru pada 2012 keluar larangan dari Dirjen Kesbangpol,” terangnya.

Namun, surat Dirjen Kesbangpol itu pun telah dibatalkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XII/20143 dan Nomor 3/PUU-XII/2014 atas uji materi UU No 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, tanggal 23 Desember 2014.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

“Sesuai putusan MK itu, kami menerima lagi surat Dirjen Kesbangpol tanggal 16 Januari 2015, yang menyatakan dalam hal Gafatar mengajukan permohonan pendaftaran organisasi di daerah, Pemda dapat melibatkan unsur Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), dan Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) sebagai pertimbangan untuk menerbitkan SKT untuk Gafatar,” jelasnya.

Namun, pihaknya akan tetap memantau gerakan dari Gafatar. “Kita akan melakukan koordinasi dengan intel TNI dan Polri, setiap pergerakan Gafatar. Jika terbukti melanggar, akan kita lakukan pembekuan. Namun, terlebih dahulu kita lapor ke pusat,” pungkasnya. [KM-03]