MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah menetapkan tanggal pendaftaran bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara untuk Pilkada 2024.
Pendaftaran akan dimulai pada tanggal 27 Agustus dan berlangsung hingga 29 Agustus 2024. Jadwal ini juga berlaku untuk pendaftaran calon kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Raja Ahab Damanik, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumut, mengungkapkan bahwa persiapan untuk pendaftaran telah dilakukan sejak tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya untuk memastikan proses pendaftaran berjalan lancar,” ujar Damanik dalam Sosialisasi Tahapan Pencalonan yang diadakan di Hotel Grand Aston City Hall Medan, Jumat (23/08/2024).
KPU Sumut katanya, telah mengatur jadwal pendaftaran dengan cermat untuk mengakomodasi semua pasangan calon yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024.
Pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus. Sedangkan pada hari terakhir, 29 Agustus, pendaftaran akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
“Kami berharap semua bakal pasangan calon memanfaatkan waktu pendaftaran yang telah disediakan ini dengan baik,” lanjut Damanik. Ia juga menegaskan bahwa seluruh pendaftaran dilakukan di kantor KPU Sumut yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Selain pendaftaran, pemeriksaan kesehatan bagi bakal pasangan calon juga akan dimulai pada tanggal 27 Agustus.
Pemeriksaan ini dilakukan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Sumut, seperti Rumah Sakit Haji Adam Malik untuk calon di tingkat provinsi.
“Kesehatan calon adalah salah satu syarat penting yang harus dipenuhi, dan kami akan melakukan pemeriksaan dengan standar yang ketat,” jelas Damanik.
Setelah pendaftaran ditutup, KPU Sumut akan langsung melakukan penelitian administrasi terhadap dokumen yang telah diajukan oleh bakal pasangan calon.
Penelitian ini akan berlangsung hingga 4 September 2024. “Proses verifikasi administrasi sangat penting untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi,” katanya.
Untuk memastikan transparansi, KPU Sumut juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan terkait pencalonan. Masyarakat dapat menyampaikan pendapat mereka pada tanggal 15 hingga 18 September 2024.
“Kami ingin melibatkan masyarakat dalam proses ini untuk memastikan bahwa setiap tahap berjalan dengan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Damanik.
Penetapan pasangan calon akan dilakukan pada tanggal 22 September 2024, diikuti dengan pengundian nomor urut pada 23 September.
Setelah itu, pasangan calon dapat memulai kampanye mereka yang dijadwalkan berlangsung selama 60 hari.
Dengan penetapan jadwal pendaftaran dan tahapan lainnya, KPU Sumut berharap dapat menggelar Pilkada yang jujur dan adil.
“Kami mengimbau semua pihak, baik calon maupun masyarakat, untuk berpartisipasi aktif dan mematuhi semua aturan yang berlaku demi suksesnya Pilkada 2024 di Sumatera Utara,” tutup Damanik.[KM-04]