Kejari Sergai Tetapkan Tersangka Korupsi Kredit Bank Plat Merah, Negara Rugi Rp964 Juta

Kejari Sergai Ungkap Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit Disalahsatu Bank Plat Merah/Jaka Novriandy

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai menetapkan S warga Desa Simpang Empat Kecamatan Sei Rampah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan fasilitas kredit di salah satu bank milik daerah (Bank BUMD) di Kabupaten Serdang Bedagai.

Penetapan ini bertepatan dengan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada, Senin (9/12/2024).

Kajari Sergai, Rufina Ginting Didampingi Kasi Intel, Hasan Afif Muhammad saat menyampaikan Konferensi Pers Pengungkapan Tersangka Korupsi Fasilitas Kredit di Salah Satu Bank Plat Merah/Jaka Novriandy

Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting, didampingi Kasi Intel Hasan Afif Muhammad, menyampaikan bahwa S, yang berstatus sebagai nasabah, diduga melakukan manipulasi data keuangan dan mark up nilai agunan untuk memperoleh dua jenis fasilitas kredit pada tahun 2015.

Baca Juga:  Lebih Dekat dengan Nasabah, FWD Insurance membuka Kantor Pemasaran di Medan

Akibatnya negara mengalami kerugian atas perbuatan tersebut yang mencapai Rp964.542.008 juta.

“Pada saat ini, kami telah menetapkan tersangka S atas dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit. Tersangka memperoleh dua jenis kredit, yaitu Kredit Rekening Koran senilai Rp400 juta dengan tenor 12 bulan, dan Kredit Angsuran Lainnya senilai Rp350 juta dengan tenor 60 bulan. Namun, hingga kini, kredit tersebut telah dinyatakan macet,” ujar Rufina dalam konferensi pers di Kantor Kejari Sergai.

Rufina menjelaskan bahwa tersangka S diduga memalsukan laporan keuangan dan agunan untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut.

“Agunan yang diajukan ternyata dilakukan mark up dan masih terikat kredit dengan bank lain,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh tim penyidik dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), ditemukan bahwa kerugian negara sebesar Rp964 juta berasal dari selisih baki debet senilai Rp1,26 miliar dengan nilai agunan yang hanya Rp302 juta.

Baca Juga:  Putusan PK Mahkamah Agung, PN Sei Rampah Batalkan Eksekusi

Tersangka S kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tebing Tinggi selama 20 hari, terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal mencapai 20 tahun penjara”, pungkas Kajari Rufina.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.