Kejari Sergai Tegaskan Eksekusi Putusan Onslag atas Selamet Sesuai Prosedur

Kantor Kejari Sergai/Istimewa

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan telah menjalankan proses eksekusi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan secara prosedural dalam perkara korupsi kredit macet yang melibatkan Selamet.

Tak hanya itu, Kejari Sergai juga telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, Jumat (18/7/2025), menanggapi munculnya pemberitaan yang menyebut pihaknya lalai mengeksekusi putusan PT Medan yang membatalkan vonis lepas dari tuntutan (onslag) terhadap Selamet.

Baca Juga:  Pertamina Perkuat Sinergi dengan BIN, Dukung Kelancaran Distribusi Energi

Menurut Hasan Afif, setelah putusan PT Medan tayang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai langsung melakukan koordinasi intensif dengan PN Medan.

“Salinan resmi putusan dari PT Medan baru diterima pada Kamis, 17 Juli 2025. Begitu diterima, kami langsung melaksanakan eksekusi terhadap Selamat sesuai dengan putusan onslaq (lepas dari tuntutan) dari pengadilan,” jelas Hasan.

Baca Juga:  HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution Sebut Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Ia menambahkan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“JPU menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai prosedur. Selain eksekusi, kami juga menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI atas perkara ini,” tegasnya.[KM-04]