Kejari Sergai Tegaskan Eksekusi Putusan Onslag atas Selamet Sesuai Prosedur

Kantor Kejari Sergai/Istimewa

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) menegaskan telah menjalankan proses eksekusi putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan secara prosedural dalam perkara korupsi kredit macet yang melibatkan Selamet.

Tak hanya itu, Kejari Sergai juga telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Penegasan ini disampaikan Kepala Kejari Sergai, Rufina Ginting melalui Kasi Intelijen Hasan Afif Muhammad, Jumat (18/7/2025), menanggapi munculnya pemberitaan yang menyebut pihaknya lalai mengeksekusi putusan PT Medan yang membatalkan vonis lepas dari tuntutan (onslag) terhadap Selamet.

Baca Juga:  Iman Irdian Apresiasi Dukungan Pemerintah Pusat dan DPR RI Terhadap Penanganan Infrastruktur di Tebing Tinggi

Menurut Hasan Afif, setelah putusan PT Medan tayang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sergai langsung melakukan koordinasi intensif dengan PN Medan.

“Salinan resmi putusan dari PT Medan baru diterima pada Kamis, 17 Juli 2025. Begitu diterima, kami langsung melaksanakan eksekusi terhadap Selamat sesuai dengan putusan onslaq (lepas dari tuntutan) dari pengadilan,” jelas Hasan.

Baca Juga:  Wali Kota Tebing Tinggi Dukung Program Bangga Kencana Jadi Prioritas Nasional

Ia menambahkan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“JPU menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai prosedur. Selain eksekusi, kami juga menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI atas perkara ini,” tegasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here