Ayah Kandung dan Paman Bejat di Sergai Terancam 15 Tahun Penjara

Kapolres Sergai Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pencabulan yang Melibatkan Ayah Kandung dan Paman sendiri di Aula Patriatama/Jaka Novriandy

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Dua pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ironisnya, pelaku merupakan orang terdekat korban, yakni ayah kandung dan paman sendiri.

Pelaku pertama berinisial PH (37). Ia mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 8 tahun di sebuah gubuk belakang rumah pada 13 Juli 2025. Aksi bejat tersebut dipergoki langsung oleh istrinya.

“PH sempat melarikan diri ke Kabupaten Bengkalis, Riau, sebelum akhirnya berhasil dibekuk tim Satreskrim Polres Sergai. Kami menyita pakaian korban dan pelaku sebagai barang bukti,” ujar Kapolres Sergai, AKBP Jhon Herry Rakuta Sitepu, didampingi Kasatreskrim IPTU Binrod Situngkir, saat konferensi pers di Aula Patriatama Mapolres Sergai, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

Pelaku kedua, MH (28), yang berulang kali mencabuli keponakannya di dua lokasi berbeda.

Aksi pertama dilakukan di rumah nenek korban pada 26 Mei 2025, dan yang kedua di rumah pelaku pada Juni 2025.

Kasus ini terungkap setelah adik korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga. Polisi kemudian menangkap MH di sekitar Pasar Bengkel dan menyita pakaian korban serta pelaku.

Baca Juga:  Dosen UINSU : Buku Reset Indonesia untuk Bahan Pencerahan Bagi Mahasiswa

Menurut Kapolres, kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Polres Sergai tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Kami juga akan meningkatkan sosialisasi dan pencegahan di masyarakat untuk menekan angka kasus serupa,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak, sehingga kasus tersebut dapat segera ditindak dengan cepat agar tidak terulang lagi.[KM-04]