Tujuh Bulan Off, Tambang Galian C Diduga Ilegal di Aliran Sungai Lembah Sari Kembali Beroperasi

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |  Setelah sempat berhenti selama tujuh bulan, aktivitas tambang galian C di aliran Sungai Lembah Sari, perbatasan Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, dengan Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kembali marak dalam dua bulan terakhir.

Kegiatan pengerukan pasir dan batu menggunakan alat berat itu diduga ilegal dan memicu keresahan warga.

Tak hanya menimbulkan kebisingan, aktivitas tambang juga disebut merusak lingkungan serta mengancam infrastruktur vital.

“Sekarang sedikitnya ada tiga excavator yang beroperasi. Getarannya terasa sampai ke rumah, sumur warga kering, bahkan aliran sungai sudah tak ada air lagi,” ungkap NP (44), warga Dusun IV Lembah Sari, Jumat (19/9/2025).

Ia menuturkan, kerusakan paling parah terlihat pada fasilitas umum.

“Bronjong penahan sungai sudah roboh, situs sejarah Batu Menangis ambrol, dan fondasi Jembatan Paku miring. Kalau dibiarkan, jembatan bisa ambruk sewaktu banjir,” tegasnya.

Baca Juga:  Tiket Mudik Lebaran di Sumut Masih Tersedia, KAI Divre I Bagikan Strategi Jitu Agar Tak Kehabisan

Hal serupa disampaikan AN (45), seorang ibu rumah tangga. Menurutnya, hilangnya sumber air membuat kehidupan warga semakin sulit.

“Air sumur kami lenyap. Kami minta pemerintah tutup total tambang ilegal ini. Jangan sampai pemukiman kami jadi korban,” ujarnya.

Warga juga menduga, alat berat yang digunakan di lokasi merupakan milik seorang mantan anggota DPRD berinisial EP.

Kepala Desa Kotarih Baru, Zulkifli, membenarkan adanya aktivitas tambang galian C yang merugikan masyarakat.

“Kami sudah sering menerima keluhan warga. Dampaknya jelas, lingkungan rusak, air hilang, bahkan infrastruktur terancam. Kami berharap pemerintah kabupaten maupun provinsi segera turun tangan untuk menutup tambang ini,” tegas Zulkifli.

Baca Juga:  Mudik Lebaran 2026: KAI Sumut Pastikan Kereta Api Aman dan Nyaman Mulai Sekarang

Menanggapi hal tersebut, Camat Galang, Drs. Syahdin Setia Budi Pane, menyebut pihaknya akan menurunkan Satpol PP guna melakukan penindakan.

“Tahun lalu sudah pernah ditindak, tapi mereka masih bermain kucing-kucingan. Kali ini akan kami dokumentasikan lengkap agar dapat ditindak tegas,” katanya.

Ia menambahkan, pihak kecamatan tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin untuk kegiatan tambang galian C di wilayah tersebut.

“Kalau masih beroperasi, kami akan bersurat ke pemerintah kabupaten agar segera ditindak sesuai aturan,” pungkasnya.

Dengan kondisi tersebut, warga berharap pemerintah benar-benar hadir menutup tambang galian C ilegal yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan, merugikan masyarakat, dan mengancam keselamatan infrastruktur di perbatasan Sergai–Deli Serdang.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.