DPRD Sumut : Keterbukaan Informasi Jangan Timbulkan Keresahan

MEDAN, KabarMedan.com | Keterbukaan informasi harus digelorakan dengan pengawalan yang ketat dari Komisi Informasi (KI), agar tidak menimbulkan keresahaan di Badan Publik. Karena UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sangat rentan disalahgunakan untuk maksud-maksud di luar undang-undang.

Demikian terungkap dalam audiensi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, HM Zaki Abdullah (Ketua), Mayjen Simanungkalit, HM Syahyan RW, Robinson Simbolon, dan Ramdeswati Pohan, ke Komisi A DPRD Sumut, Jumat (12/2/2016)

Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, HM Zaki Abdullah mengatakan, audiensi tersebut terkait amanah pasal 28 ayat (2) UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sesuai amanah pasal 28 ayat (2) UU KIP tersebut, Komisi Informasi Provinsi bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi yang bersangkutan.

“Sengketa informasi publik yang ditangani oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatera Utara, dari tahun ke tahun meningkat. Sejak periode 2012 hingga Desember 2015 mencapai 554 kasus sengketa informasi. Kasus sengketa informasi terbanyak di tahun 2015 mencapai 284 kasus, 2014 berjumlah 106 kasus dan di 2013 sebanyak 164 kasus,” Kata Zaki.

Dari 554 kasus sengketa informasi tersebut, lanjut Zaki, telah berhasil diselesaikan lewat sidang mediasi sebanyak 82 kasus, ajudikasi non litigasi 92 kasus, ditolak 268 kasus, gugur 45 kasus, cabut berkas 14 kasus, pencabutan permohonan 7 kasus, penghentian proses penyelesaian sengketa informasi 3 kasus dan sedang dalam proses 43 kasus.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut diterima Ketua Komisi A DPRDSU Sarma Hutajulu, didampingi anggota Komisi Richard Pandapotan Sidabutar, Anhar A Monel, Burhanuddin Siregar, F.L Fernando Simanjuntak, dan Putri Susi Meylani Daulay.

Dalam pertemuan tersebut, Sarma Hutajulu mengharapkan, agar Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara memenuhi kebutuhan pemohon informasi tentunya dengan kewenangan yang dimiliki Komisi Informasi. Dia juga berharap badan publik tidak mengkriminalisasi pemohon informasi yang ingin mendapatkan haknya.

“Kita tidak mau kasus yang dialami James Ambarita, mahasiswa Unimed terjadi kepada pemohon informasi lain. Satu sisi dia ingin mendapatkan haknya memperoleh informasi, namun ketika haknya terpenuhi oleh Komisi Informasi, pihak kampus justru mengkriminalisasi,” tegas Sarma.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Sumut, Putri Susi Meylani Daulay, mempertanyakan kendala yang dihadapi Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Zaki, ruang sidang yang digunakan untuk ajudikasi non litigasi sangat sempit dan tidak layak dijadikan sebagai ruang sidang. Apalagi ukurannya yang sangat sempit, sehingga tidak mampu menampung jumlah pengunjung sidang lebih dari 10 orang.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

“Ruang sidang yang kami gunakan bekas garasi mobil rumah dinas Sekretaris Kanwil Depdiknas, sehingga sangat terbatas,” ujar Zaki.

Anggota Komisi A lainnya, Anhar A Monel mengaku, prihatin dengan ruang sidang Komisi Informasi tersebut. Menurutnya, ruang sidang Komisi Informasi haruslah menjadi perhatian untuk dibangun menjadi lebih layak, agar masyarakat yang bersidang di Komisi Informasi merasa nyaman.

“Anggaran untuk Komisi Informasi harus dianggarkan sepantasnya. Begitu juga alokasi anggaran untuk ruang sidang harus dimasukkan ke P-APBD mendatang,” tegasnya.

Senada dengan Anhar Monal, Burhanuddin Siregar dan Fernando Simanjuntak, juga ingin agar ruang sidang Komisi Informasi diperluas.Keduanya juga berharap, Komisi Informasi maksimal dalam menjalankan tugas, sehingga transparansi di badan publik benar-benar terlaksana.

“Keterbukaan informasi sangat penting dalam mengembangkan arah pembangunan Negara,” sebut Burhanuddin menambahkan.

Sedangkan Fernando berharap, kepada pemohon informasi, seperti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun perorangan tidak menuding pejabat badan publik melakukan tindakan penyimpangan ketika memohonkan informasi.

“Kita ingin semua pihak memberi kontribusi yang baik dan kontrol yang benar-benar mampu membangun. Jika LSM dan jurnalis yang benar-benar meminta informasi, itu tidak menjadi masalah. Karenanya, KIP Sumut diharapkan mengawalnya secara maksimal agar tidak menimbulkan keresahan,” pungkasnya. [KM-01]