Aniaya Balita Hingga Tewas, Terdakwa Dituntut 13 Tahun Penjara

MEDAN, KabarMedan.com | Terdakwa Zul Iqbal dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap balita hingga meninggal dunia dituntut hukuman berat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang pada Jumat (12/12), JPU Muhammad Rizqi Darmawan menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun kepada Zul Iqbal. Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp60 juta subsider 4 bulan kurungan.

Perbuatan Zul dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76 D Undang-Undang Perlindungan Anak, karena ia tega menganiaya AYP, balita berusia 3,5 tahun, yang merupakan anak kandung Anlyra Zafira Lubis yang sedang bekerja di Malaysia.

Baca Juga:  Perkuat Legalitas Aset Negara, KAI Divre I Sumut Sertifikasi 1 Juta Meter Persegi Lahan

Peristiwa nahas yang merenggut nyawa korban terjadi pada akhir Maret 2025 lalu.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dunia, serta sikap Zul yang tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan.

“Sementara keadaan meringankan, Zul belum pernah dihukum,” kata jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Philip Mark Soentpiet.

Baca Juga:  Kerja Konsisten, Hasil Nyata: Bajaj Maxride Dorong Peluang Penghasilan Berkelanjutan

Setelah mendengarkan tuntutan yang sangat tegas ini, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada persidangan berikutnya. [KM-09]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.