MEDAN, KabarMedan.com | Hingga kini sebanyak lima orang telah melakukan pendaftaran sebagai calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc Tipikor di Mahkamah Agung. Meski masih sedikit, jumlah tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Pendaftaran calon Hakim Agung sendiri dibuka hingga 26 Februari 2016. Sedangkan untuk Hakim Adhoc dibuka hingga 2 Maret 2016.
“Pengalaman panitia, biasanya seminggu mau penutupan baru pendaftaran membludak,” kata Komisioner Komisi Yudisial (KY), Maradaman Harahap, usai sosialisasi penerimaan calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc Tipikor di MA, di Pengadilan Tinggi Medan, Senin (15/2/2016).
Diungkapkannya, ada tujuh kota yang dijadikan lokasi tempat sosialisasi penerimaan calon Hakim Agung dan Hakim Adhoc Tipikor di Mahkamah Agung. Ketujuh kota tersebut, yakni Medan, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Bandung, Samarinda, dan Padang.
“Animo masyarakat cukup tinggi. Sudah banyak juga yang bertanya,” ujarnya.
Diungkapkannya, ada delapan Hakim Agung yang dibutuhkan pada periode 2016. Terdiri dari kamar agama satu, perdata empat, pidana satu, militer satu, dan tata usaha negara satu. Sedangkan untuk Hakim Adhoc Tipikor di MA dibutuhkan tiga orang.
“Dengan sosialisasi ini, diharapkan akan ditemukan Hakim Agung dan Hakim Adhoc Tipikor yang berkualitas, berintegritas dan mampu membawa peradilan yang baik serta bersih,” pungkasnya. [KM-03]














