MEDAN, KabarMedan.com | PT Pegadaian (Persero) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melalui penandatanganan Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Medan, Kamis (16/7).
Kesepakatan bersama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan PT Pegadaian (Persero) kepada masyarakat.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Medan, penandatanganan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Ridwan Sujana Angsar didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Anthonius Ginting Munthe.
Sementara itu, PT Pegadaian (Persero) diwakili oleh Deputy Bisnis Area Medan 1 Faozan Wahyu Praptono dan Deputy Bisnis Area Medan 2 Heri Susianto.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat kolaborasi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi PT Pegadaian (Persero). Melalui kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Medan akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan, Ridwan Sujana Angsar, mengatakan kerja sama ini merupakan bentuk dukungan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara guna memberikan pendampingan hukum kepada badan usaha milik negara.
“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejaksaan Negeri Medan siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada PT Pegadaian (Persero). Kami berharap sinergi ini dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang baik dan akuntabel,” ujar Ridwan.
Sementara itu, Deputy Bisnis PT Pegadaian (Persero) Area Medan 1, Faozan Wahyu Praptono, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Medan menjadi langkah penting dalam memperkuat aspek kepatuhan hukum di lingkungan Pegadaian.
“Kami menyambut baik terjalinnya kerja sama ini. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Negeri Medan, kami optimistis setiap langkah bisnis dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan sesuai koridor hukum, sehingga mampu memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada nasabah, khususnya di Kota Medan,” katanya.
Melalui kolaborasi tersebut, kedua institusi berkomitmen membangun koordinasi yang berkelanjutan dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum, sekaligus memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kerja sama ini juga diharapkan semakin mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat melalui dukungan hukum yang komprehensif, sehingga PT Pegadaian (Persero) dapat menjalankan fungsi bisnisnya dengan lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan terjalinnya sinergi tersebut, Pegadaian dan Kejaksaan Negeri Medan berharap kolaborasi ini dapat menjadi fondasi yang kuat dalam mendukung kepastian hukum serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. [KM-09]














