SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mempertahankan posisinya sebagai daerah dengan produksi padi tertinggi pertama di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) selama dua tahun berturut-turut, yakni pada tahun 2024 dan 2025.
Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) Sergai, Dedy Iskandar, mengungkapkan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), produksi padi Sergai pada tahun 2024 mencapai 333.129 ton Gabah Kering Giling (GKG) dari luas panen 51.118 hektar, dengan produktivitas 6,52 ton per hektar dan hasil beras sebesar 191.088 ton.
Capaian ini terus meningkat pada tahun 2025 dengan produksi padi mencapai 356.508 ton GKG dari luas panen 55.196 hektar.
“Peningkatan produksi padi di ‘Tanah Bertuah Negeri Beradat’ ini tidak terlepas dari komitmen Bupati Sergai Darma Wijaya dan Wabup Adlin Tambunan melalui program cetak sawah mandiri yang berkelanjutan, serta dukungan seluruh petani dan pemangku kepentingan,” ujar Dedy di kantornya, Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Jumat (9/10/2026).
Dedy menjelaskan, total akumulasi program cetak sawah mandiri sejak tahun 2016 hingga September 2025 telah mencapai 983,75 hektar. Keberhasilan tersebut mengantarkan total areal persawahan di Kabupaten Sergai mendekati angka 30.000 hektar.
Selain program mandiri, Pemkab Sergai juga menerima bantuan program cetak sawah rakyat dari Kementerian Pertanian melalui Balai Besar Lahan dan Irigasi Pertanian (BBILP) Sumut yang ditargetkan seluas 262 hektar pada 2026, dengan realisasi saat ini sudah mencapai 122 hektar.
Untuk menunjang produktivitas petani pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Sergai menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa 29 unit traktor roda dua, 20 unit traktor roda empat, 13 unit Combine Harvester Besar (CHB), dan 47 unit pompa air.
Selain alsintan, bantuan benih juga digelontorkan sebanyak 153,975 ton benih padi dan 42,785 ton benih jagung kepada kelompok tani.
Sebagai bentuk apresiasi dan kepedulian terhadap kesejahteraan petani, Pemerintah Kabupaten Sergai membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi petani yang memiliki lahan sawah seluas 7 rante (2.800 m²) ke bawah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sergai, Sri Rahmayani, membenarkan kebijakan insentif fiskal tersebut.
“Pembebasan PBB areal persawahan berlaku untuk sawah milik petani dengan luas 7 rante ke bawah, dengan skema perhitungan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) per petani,” jelas Sri.














