UPTD PPD Sei Rampah Gelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |  Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak Daerah (UPTD PPD) Samsat Sei Rampah menggelar Operasi Gabungan Sadar Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Medan–Tebing Tinggi, tepatnya di depan Bank Sumut Sei Rampah, Jumat (16/10/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan kesadaran pajak yang dilaksanakan secara serentak di 33 kabupaten/kota se-Sumatra Utara guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala UPTD PPD Samsat Sei Rampah, Yeardi F. Gultom, menyampaikan bahwa fokus utama dari operasi gabungan ini adalah mengimbau serta mengedukasi pemilik kendaraan yang masih menunggak pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya.

“Hari ini kita melaksanakan Operasi Gabungan Sadar Pajak 2026 yang digelar secara serentak di 33 kabupaten/kota se-Sumatra Utara. Melalui kegiatan ini, kita mengimbau masyarakat yang kendaraannya masih menunggak pajak agar segera melakukan pembayaran. Perlu diingat bahwa pajak yang dibayarkan ini nantinya kembali untuk pembangunan Sumatra Utara dan Kabupaten Serdang Bedagai,” ujar Yeardi di lokasi kegiatan, Jumat (16/10/2026).

Baca Juga:  Kejari Sergai Gelar Rakor dengan Pengelola SPPG Bahas Perkembangan Program MBG

Yeardi menambahkan, petugas di lapangan melakukan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan secara persuasif. Jika ditemukan pengendara yang belum membayar pajak atau belum memproses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), petugas memberikan sosialisasi serta memfasilitasi pembuatan surat pernyataan kesanggupan bayar.

“Karena proses balik nama harus dilakukan di kantor Samsat, kita buatkan surat pernyataan agar dalam waktu dekat pemilik kendaraan segera mengurusnya. Jika tidak ditindaklanjuti sesuai perjanjian, tim kita akan mengingatkan kembali melalui telepon,” jelasnya.

Baca Juga:  Produksi Padi Sergai Tertinggi Dua Tahun Berturut di Sumut

Penertiban ini tidak hanya menyasar kendaraan pribadi dan umum, tetapi juga berlaku bagi kendaraan dinas operasional pemerintah (plat merah).

“Untuk kendaraan plat merah yang menunggak pajak, perlakuannya sama. Tetap kita ingatkan dan imbau agar segera diselesaikan kewajibannya,” tegas Yeardi.

Sebagai apresiasi atas kesadaran wajib pajak, UPTD PPD Sei Rampah menyediakan hadiah langsung (reward) berupa minyak goreng kemasan 1 kilogram bagi pengendara yang langsung melunasi tunggakan pajaknya di lokasi razia.

Sementara bagi pengendara yang masa berlaku pajaknya telah melampaui jatuh tempo, pihak Samsat menegaskan tetap berlaku sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here