Ombudsman: Pungutan di Sekolah Merupakan Pelanggaran Perundang-undangan

MEDAN, KabarMedan.com | Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar menegaskan, bahwa berbagai macam pungutan yang dilakukan pihak sekolah kepada siswa merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Hal itu dikatakan Abyadi saat melakukan investigasi di SMAN 8 Medan, Jalan Sampali, Kamis (10/3/2016).

Kedatangan Tim Ombudsman ke sekolah itu untuk meminta klarifikasi, terkait adanya laporan masyarakat tentang sejumlah pungutan yang dibebankan pihak sekolah kepada siswa, seperti uang bimbingan belajar (Bimbel) sebesar Rp900 ribu persiswa untuk 327 siswa kelas XII yang akan mengikuti Ujian Nasional, kemudian uang pentas seni (Pensi) sebesar Rp60 ribu perorang, uang penyelenggaraan 17 Agustus 2015 sebesar Rp6000 perorang, serta uang komite senilai Rp100 ribu perorang yang dibebankan kepada 1.066 jumlah siswa sekolah tersebut. Selain itu masih ada juga kutipan-kutipan untuk kegiatan lain seperti uang buku LKS dan uang renang.

“Kita menerima laporan tentang adanya pungutan-pungutan ini. Apakah ini benar, dan payung hukum apa yang digunakan untuk melakukan kutipan ini,” kata Abyadi Siregar, didampingi Asisten Ombudsman Ricky Hutahaean, Dedi Irsan, dan Edward Silaban. Sementara dari pihak sekolah yang menerima Ombudsman, yaitu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum Herbin Manurung, dan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Rencus.

Abyadi menjelaskan, dari laporan yang diterima Ombudsman, sebanyak 327 siswa kelas XII yang akan mengikuti UN harus membayar Rp900 ribu perorang untuk mengikuti Bimbel dari Bimbel Ganesha Operation (GO) yang dilaksanakan sejak Agustus 2015 hingga Maret tahun ini. Bimbel tersebut juga digelar pada jam belajar siswa.

Menurut Abyadi, pihak sekolah diduga telah melanggar PP No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan Permendikbud No 80 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan Dana Bos untuk SMA.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Dalam PP 17 pasal 181 tegas mengatakan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang, menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan; memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan; melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan dalam Permendikbud No 80 tahun 2015, dijelaskan bahwa dana BOS merupakan program Pemerintah untuk membantu memenuhi biaya operasional sekolah dan pembiayaan lainnya untuk menunjang proses pembelajaran.

“Jadi sudah jelas diatur tentang pelarangan pungutan di sekolah, kenapa masih ada lagi kutipan-kutipan seperti ini,” tanya Abyadi.

Abyadi mengatakan, tak sedikit sekolah di Medan melakukan pungutan kepada siswanya yang sangat memberatkan siswa dan oangtua siswa. Kondisi ini juga sangat mencoreng wajah dunia pendidikan Sumatera Utara, khususnya Kota Medan sebagai ibukota Provinsi. Oleh karena itu, pihaknya akan menyampaikan permasalahan-permasalahan tersebut kepada Walikota Medan. Ia berharap segera ada solusi untuk mengembalikan dunia pendidikan di Sumut.

Pihak Sekolah Akan Kembalikan 50 Persen Pungutan Bimbel

Sementara Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Herbin Manurung mengakui, bahwa pihaknya sudah empat tahun terakhir melakukan kerjasama dengan Bimbel GO. Hal itu dilakukan untuk meningatkan kualitas siswa yang “dicetak” sekolah tersebut.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

“Kalau untuk kemajuan sekolah kenapa tidak. Kalau perguruan tinggi bisa bekerjasama dengan perusahaan untuk mahasiswanya, kenapa sekolah tidak bisa bergandengan tangan dengan pihak luar untuk memajukan sekolah,” katanya.

Dia menjelaskan, kerjasama dengan GO tersebut dilakukan dengan biaya yang sangat murah yaitu Rp900 ribu, karena menurutnya, bimbingan belajar di Bimbel GO kisaran harganya Rp6 juta perorang.

“Jadi kita meminta keringanan karena murid kita banyak anak kurang mampu. Akhirnya bisa jadi Rp900 ribu dan itu dibayarnya selama setahun,” ujarnya.

Dia menambahkan, dilakukannya Bimbel pagi hari pada jam pelajaran atas dasar pertimbangan lebih efektif. Karena saat Bimbel dilakukan sore hari, hanya sedikit siswa yang mengikuti karena sudah pulang ke rumah. Dan ia menegaskan kegiatan tersebut tidak mengganggu Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang jumlahnya 40 KTSP seminggu.
Dia mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang dilanggar terkait adanya pengutipan-pengutipan tersebut.

“Kita tidak tahu kalau apa yang kita lakukan ini melanggar aturan. Tapi kita tidak ada niat mencari keuntungan. Kita murni untuk kemajuan sekolah,” katanya.

Begitu pula dengan dana BOS, pihaknya kurang memahami tentang pengelolaannya karena selama ini dana BOS dikelola langsung oleh Kepala Sekolah. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengembalikan uang pungutan Bimbel 50 persen dari Rp900 ribu tersebut.

”Kita hanya mengerjakan sesuai instruksi, tidak tahu kita penggunaan dana BOS itu untuk apa, kita juga sudah sampaikan bahwa kita akan mengembalikan uang Bimbel itu 50 persennya setelah cair dana bos periode Januari – Juni 50 2016,” pungkasnya. [KM-01]