LAPK: Krisis Listrik Parah, Warga Nias Harus Gugat PLN

MEDAN, KabarMedan.com | Pasca terjadinya pemadaman listrik sangat parah di Kepulauan Nias yang dilakukan PLN selama berhari-hari, mengakibatkan terganggunya aktivitas warga Nias pada umumnya. Tingginya kebutuhan warga atas ketersediaan tenaga listrik, membuat banyak aktifitas warga yang terhenti mulai aktivitas rumah tangga hingga aktivitas perkantoran.

Kerugian besar yang diderita oleh warga justru terjadi, akibat sikap tidak professional yang dilakukan PLN karena pengoperasian PLTD terhenti, akibat PLN tidak membayar dan/atau melakukan perpanjangan kontrak dengan operator mesin sewa milik APR Energy.

Baca Juga:  Walikota Tebing Tinggi Ajak Siswa-siswi Budayakan Menabung Sejak Dini

PLN dinilai tidak profesional karena tidak mencari alternatif cadangan energi listrik lain di Kepulauan Nias ketika memutuskan tidak melakukan perpanjangan kontrak dengan APR Energy. PLN seolah-olah tidak memiliki tanggung jawab baik secara corporate, maupun moral untuk melayani pelanggan secara maksimal, tetapi justru merugikan pelanggan secara parah dan masif dengan kehilangan pasokan listrik hampir 75% dari 2 x 10 Megawatt yang tersedia selama ini.

Baca Juga:  Walikota Tebing Tinggi Minta Kepala Sekolah Bekerja Adaptif dan Berintegritas

“Warga Kepulauan Nias yang mengalami kerugian parah akibat pemadaman listrik yang terjadi, sudah selayaknya meminta pertanggungjawaban kepada PLN sebagai operator penyediaan tenaga listrik. Warga Nias juga harus melakukan gugatan class action terhadap PLN dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Kepulauan Nias,” kata Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi, Rabu (6/4/2016).

Baca Halaman Selanjutnya

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here