Masih Banyak Perusahaan Yang Tidak Daftarkan Karyawan Ke BPJS Ketenagakerjaan

MEDAN, KabarMedan.com | Hingga kini masih banyak  perusahaan ‘nakal’ yang tidak memenuhi ketentuan Pemerintah. Perusahaan tersebut tidak memasukkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menghilangkan hak-hak para karyawannya.

“Jaminan sosial untuk tenaga kerja seringkali diabaikan oleh pemilik perusahaan. Padahal Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” kata Kabag Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Aristoteles Sitinjak, di sela-sela Media Gathering OJK Kantor Regional 5 Sumatera, di Hotel Niagara Parapat, Jumat (3/5/2016).

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, BPJS memberikan jaminan sosial pada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di lokasi kerja atau sedang menuju atau pulang dari tempat kerja.

“BPJS Ketenagakerjaan juga mengcover tenaga kerja yang bunuh diri. Yang akan menerima santunan itu ialah keluarga peserta,” ucapnya.

Selain itu, ada beasiswa untuk satu anak bagi peserta yang meninggal dunia tersebut. “Ada juga beasiswa untuk satu orang anak senilai Rp12 juta jika pesertanya meninggal dunia,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

BPJS Ketenagakerjaan juga sedang mendorong adanya Perda dan Perwal di daerah agar bisa menjerat pengusaha nakal yang tidak memberi jaminan sosial bagi pekerjanya.

“Sesuai pasal 55 UU No 24 tahun 2011, ada sanksi pidana hukuman 8 tahun dan denda Rp1 milyar bagi perusahaan yang sudah mengutip tapi tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. [KM-03]