MEDAN, KabarMedan.com | Hingga kini masih banyak perusahaan ‘nakal’ yang tidak memenuhi ketentuan Pemerintah. Perusahaan tersebut tidak memasukkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menghilangkan hak-hak para karyawannya.
“Jaminan sosial untuk tenaga kerja seringkali diabaikan oleh pemilik perusahaan. Padahal Pemerintah mewajibkan setiap perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” kata Kabag Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Aristoteles Sitinjak, di sela-sela Media Gathering OJK Kantor Regional 5 Sumatera, di Hotel Niagara Parapat, Jumat (3/5/2016).
Sesuai dengan UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan, BPJS memberikan jaminan sosial pada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di lokasi kerja atau sedang menuju atau pulang dari tempat kerja.
“BPJS Ketenagakerjaan juga mengcover tenaga kerja yang bunuh diri. Yang akan menerima santunan itu ialah keluarga peserta,” ucapnya.
Selain itu, ada beasiswa untuk satu anak bagi peserta yang meninggal dunia tersebut. “Ada juga beasiswa untuk satu orang anak senilai Rp12 juta jika pesertanya meninggal dunia,” ujarnya.
BPJS Ketenagakerjaan juga sedang mendorong adanya Perda dan Perwal di daerah agar bisa menjerat pengusaha nakal yang tidak memberi jaminan sosial bagi pekerjanya.
“Sesuai pasal 55 UU No 24 tahun 2011, ada sanksi pidana hukuman 8 tahun dan denda Rp1 milyar bagi perusahaan yang sudah mengutip tapi tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya. [KM-03]














