DPRD Sumut Jadikan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Sebagai Prioritas Prolegda 2017

MEDAN, KabarMedan.com | DPRD Sumut menyelenggarakan RDP (Rapat Dengar Pendapat) terkait permasalahan pertanahan dan rencana membuat Perda adat di Sumatera Utara. RDP ini dihadiri sangat antusias elemen organisasi masyarakat adat antara lain AMAN Sumut, AMAN Tano Batak, BPRPI dan PB AMAN, Rabu (28/9/2016).

Hadir juga organisasi pendukung masyarakat adat antara lain Hutan Rakyat Institute (HaRI), KSPPM, Bakumsu, Bitra Indonesia, Yapidi, Walhi Sumut, Elsaka, dan KRA. Mewakili isntansi pemerintah, dihadiri oleh Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Biro Hukum Pemrop Sumut, Bagian Pertanahan Pemprov Sumut.

Sedangkan legislatif dihadiri oleh Burhanuddin Siregar dari Fraksi PKS, Aduhot Simamora dari Fraksi Hanura. RDP berjalan selama dua jam dipimpin oleh Sarma Hutajulu, Ketua Komisi A dari Fraksi PDI P. RDP juga di hadiri oleh antropolog akademisi dari UNIMED Prof Bungaran Antonius Simanjuntak.

Dalam RDP tersebut, Manambus Pasaribu dari Bakumsu menyampaikan bahwa “negara bertanggung jawab dalam memfasilitasi  upaya promosi, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya.

“Selama ini negara telah banyak absen dalam peran fasilitasinya tersebut. Sangat penting agar negara hadir dalam mendorong tersedianya regulasi yang mengakui dan melindungi masyarakat adat. Sangat penting memutuskan siapa yang nantinya menjadi subyek dan mekanisme penyelesaian sengketa dalam Perda tersebut,” ucapnya.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Sementara itu, Saurlin Siagian dari HaRI menyampaikan, bahwa sangat penting mendorong di inisiasinya regulasi lokal terkait perlindungan dan pengakuan masyarakat adat di Sumatera Utara.

“Mengingat heterogennya masyarakat adat di Sumatera Utara, sangat penting mendorong regulasi yang nantinya bisa di adopsi oleh kabupaten di Sumatera Utara. Karenanya penting DPRD bisa memasukkan agenda regulasi dalam agenda prolegda 2017,” ujarnya.

Senada dengan itu, Arifin Monang Saleh menyampaikan bahwa selama 63 tahun Indonesia merdeka, tidak ada kebijakan yang implementatif bagi masyarakat adat meskipun sudah banyak regulasi terkait masyarakat adat yang di buat.

“Tantangan kedepan adalah tersedianya regulasi payung yang bisa menjawab masalah-masalah yang ada di Kabupaten. Karenanya AMAN Sumut, AMAN Tano Batak dan HaRI mendorong tersedianya naskah akademik dan Draft Perda Tata Cara Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat sebagai solusi regulasi bagi masyarakat adat di Sumatera Utara,” sebutnya.

Harun Noeh mewakili BPRPI menyampaikan, bahwa penting untuk melibatkan masyarakat adat itu sendiri dalam mendorong Perda. “Dibutuhkan itikad baik dari Pemerintah untuk menyelesaikan konflik-konflik yang ada,” tegasnya.

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Instansi Pemerintah yang hadir, dari Dinas Kehutanan dan Dinas Perkebunan, menyatakan bahwa siap mendukung dan terlibat dalam proses pembuatan Perda perlindungan masyarakat adat. Harapannya berbagai persoalan konflik agraria di Sumut bisa diselesaikan bila sudah ada regulasi yang mengatur keberadaan masyarakat adat dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

“Biro Hukum siap mengawal Draft Naskah Akademik dan Perda Adat yang akan di usulkan agar masuk ke Prolegda 2017,” kata Aprilia Siregar dari Biro Hukum Pemprov Sumut.

Sarma Hutajulu menutup RDP dengan menyampaikan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat akan menjadi prioritas agar masuk ke Prolegda 2017.

“Semua pihak baik Pemerintah, legislatif dan masyarakat adat serta NGO bisa bekerjasama dengan menindak lanjuti RDP ini dengan rapat-rapat kecil sampai tersedia Naskah Akademik dan Draft Perda untuk bisa masuk ke Prolegda 2017,” harapnya.

Saurma menambahkan, dalam Perda tersebut nantinya, sangat penting juga merumuskan mekanisme pengembalian wilayah adat yang menjadi milik masyarakat adat. [KM-01]