Air Sisa Proses Tambang Emas Martabe Tidak Pengaruhi Sungai Batangtoru

Wakil Bupati Tapanuli Selatan Aswin Efendi Siregar (Ketua Tim Terpadu) dan Irwanto Situmorang (Deputi Manager Government Relations Tambang Emas Martabe), menandatangani Berita Acara Hasil Uji Laboratorium Air Sisa Proses dan Air Sungai Batangtoru.

BATANGTORU, KabarMedan.com | Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources mengumuman hasil uji laboratorium atas air sisa proses dan air Sungai Batangtoru ke Sungai Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan masa kerja 2015-2017.

Acara pengumunan ini diadakan di Ruang Serbaguna, Pelangi Camp, Tambang Emas Martabe, pada 4 Oktober 2016, dihadiri oleh anggota Divisi Evaluasi dan Divisi Pengambilan Conto Tim Terpadu, Wakil Bupati Tapanuli Selatan sebagai Ketua Tim Terpadu, perwakilan Lembaga Konsultasi Masyarakat Martabe (LKMM), Muspika Kecamatan Batangtoru dan Muara Batangtoru dan manajemen Tambang Emas Martabe.

Ketua Tim Terpadu, Aswin Efendi Siregar mengatakan, hasil uji laboratorium yang sudah dicapai selama ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar mereka semua mengetahui bahwa air sisa proses dari Tambang Emas Martabe yang dialirkan ke Sungai Batangtoru tidak memberikan dampak bagi kualitas air Sungai Batangtoru.

“Tentu ini menjadi tugas kita semua. Baik anggota Tim Terpadu yang juga terdiri dari perwakilan masyarakat maupun pihak perusahaan. Sehingga nantinya, masyarakat luas tidak ragu lagi terhadap kualitas air Sungai Batangtoru,” katanya.

Sampel air sisa proses dan air Sungai Batangtoru diuji di laboratorium terakreditasi PT Intertek Utama Services, di Bogor. Di hadapan seluruh anggota Tim Terpadu, amplop dari laboratorium yang masih tersegel dibuka oleh Rismawati, selaku Koordinator Divisi Evaluasi, yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan dan Pengolahan Limbah Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dan kemudian dibacakan oleh anggota Divisi Evaluasi.

Dari hasil uji laboratorium  disimpulkan oleh Divisi Evaluasi Tim Terpadu, kualitas limbah cair Tambang Emas Martabe memenuhi nilai baku mutu yang disyaratkan KepMenLH no 202/2004 dan kualitas air Sungai Batangtoru memenuhi nilai baku mutu yang disyaratkan dalam Peraturan Pemerintah 82/2001 Kelas 2 dengan menggunakan parameter yang sama dengan 11 parameter yang digunakan dalam KepMenLH no 202/2004.

Baca Juga:  Ada Pengalihan Arus Lalu Lintas di Depan Stasiun Medan, KAI Divre I Himbau Penumpang Atur Waktu Keberangkatan

Sebagai Sungai Kelas 2, sesuai dengan Pasal 8 ayat (b) PP 82/2001 dikatakan: “Air yang peruntukannya dapat digunakan untuk prasana/sarana rekreasi air, pembudidayaan ikan air tawar, peternakan, air untuk mengairi pertanaman dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut”.

Sebagai perbandingan, jika kategori Sungai masuk ke dalam Kelas Satu, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (a) PP 82/2001 dikatakan: “Kelas Satu, air yang peruntukannya dapat digunakan untuk air baku air minum dan atau peruntukan lain yang mempersyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut”.

Parameter air yang dianalisa antara lain: tingkat keasaman air (pH), TSS, kadmium (Cd), kromium (Cr), merkuri (Hg), nikel (Ni), sianida (CN), arsen (As), tembaga (Cu), timbal (Pb), dan seng (Zn). Lokasi pengambilan sampel air dimulai pada titik ujung masuk pipa air sisa proses (inlet) dan ujung keluar pipa air sisa proses (outlet), Sungai Batangtoru pada 500 meter sebelum titik pelepasan air, titik percampuran air sisa proses dan air Sungai Batangtoru (outfall), serta 500 m, 1000 m, 2000 m, dan 3000 m setelah pelepasan air.

Manajemen Tambang Emas Martabe yang diwakili Candra Nugraha, selaku Manajer Lingkungan Hidup mengatakan, kegiatan pengujian terhadap air sisa proses dan air Sungai Batangtoru sudah secara rutin dilakukan.

“Hasilnya, seperti yang sudah kita bersama, selalu memenuhi baku mutu sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa manajemen Tambang Emas Martabe  sangat konsisten dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam hal ini, terhadap air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru,” ujarnya.

Dia menambahkan, manajemen juga memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang selama ini ikut aktif dalam pengambilan sampel air sisa proses dan sampel air Sungai Batangtoru bersama-sama staf lingkungan hidup Tambang Emas Martabe.

Baca Juga:  Polres Serdang Bedagai Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran di Teluk Mengkudu

“Kami berharap kerjasama ini dapat terus berlangsung sepanjang Tambang Emas Martabe beroperasi,” ucapnya.

Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe PT Agincourt Resources ke Sungai Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan periode kerja 2015-2017, dibentuk berdasarkan SK Gubernur Sumatera Utara bernomor 188.44/492/KPTS/2015 yang diterbitkan pada 15 Oktober 2015 dan ditandatangani oleh Gubsu Tengku Erry Nuradi.

Surat keputusan Gubernur Sumatera Utara ini, menggantikan surat keputusan sebelumnya bernomor 188.44/477/KPTS/2013 yang telah berakhir pada 19 Juli 2015. Dalam pertemuan 21 April 2015 antara Pemkab Tapanuli Selatan diwakili oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Utara dengan manajemen Tambang Emas Martabe, diputuskan untuk melanjutkan keberadaan Tim Terpadu Pemantau Kualitas Air Limbah Tambang Emas Martabe ke Sungai Batang Toru Kabupaten Tapanuli Selatan.

Hal ini didasarkan pada pemikiran untuk terus memberikan keyakinan kepada masyarakat melalui mekanisme terukur bahwa kualitas air sisa proses yang dialirkan ke Sungai Batangtoru dan kualitas Sungai Batangtoru harus berada dalam ambang baku mutu yang ditetapkan oleh KepMenLH No. 202/2004 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan Bijih Emas dan atau Tembaga.

Di periode masa kerja 2015-2017, Tim Terpadu hingga Mei 2016, telah mengumumkan hasil uji laboratorium air sisa proses dan air sungai Batangtoru sebanyak 3 kali,  yaitu pada 1 Maret 2016, 25 Mei 2016, dan 4 Oktober 2016. Sementara itu, kegiatan sosialisasi hasil uji laboratorium air sisa proses telah diadakan sebanyak 3 kali yaitu pada bulan Desember 2014, bulan Juni 2015, dan bulan Mei 2016. [KM-01]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.