Jurnalis Dalami Kewajiban Sektor Bisnis Menghormati HAM

PEKANBARU, KabarMedan.com |  Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia sejak lahir, untuk menjaga martabat dan kesetaraan tanpa terkecuali. Tanggung jawab utama pemenuhan, penghargaan, perlindungan dan mengupayakan HAM ada di tangan aparatur negara, dengan menggunakan instrument kebijakan dan hukum yang dimiliki.

Kewajiban melindungi hak asasi tersebut tidak hanya pada wilayah sipil dan politik, tapi juga wilayah ekonomi dengan kelompok bisnis. Kerangka otoratif pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP) mengadopsi secara rinci kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab baik negara maupun sektor bisnis.

“Ini untuk mengatasi berbagai macam permasalahan terkait dampak pemenuhan hak asasi manusia (HAM) pada sektor bisnis,” kata Project Manager Business and Human Rights, Oxfam Indonesia, Sinthia Dewi Harkrisnowo dalam Workshop Bisnis dan HAM di Alpha Hotel, Jumat (18/11/2016).

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Kegiatan yang digelar oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) bekerja sama dengan INFID dan Oxfam dengan dukungan European Union (EU) ini, diikuti 30 jurnalis dari berbagai daerah di Indonesia dari Rabu-Jumat, 16 -18 November 2016. Workshop ini bagian dari Festival Media AJI 2016.

Kerangka UNGP, kata Sinthia, menekankan pada tiga pilar, yaitu kewajiban negara melindungi HAM, kewajiban perusahaan menghormati HAM dan akses pemulihan bagi masyarakat yang mengalami dampak aktivitas perusahaan.

Sektor bisnis atau perusahaan- perusahaan memiliki kewajiban untuk melakukan Uji Tuntas HAM. Hasilnya akan menggambarkan identifikasi dampak kewajiban perusahaan dalam upaya melakukan penghormatan terhadap HAM, khususnya masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan ataupun masyarakat yang terkena dampak dari operasi bisnis tersebut.

“Perusahaan perlu terlibat karena Mukadimah Deklarasi Universal HAM menyatakan semua organ masyarakat harus mengusahakan, mempromosikan penghormatan atas hak dan kebebasan, menjaga sifat universal, pengakuan dan penghormatan efektif atas HAM di setiap wilayah negaranya. Pelaku usaha adalah salah satu organ masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Pada Pasal 1(6) UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian. “Kata “kelompok orang” dapat dikategorikan termasuk “korporasi”. Dalam konteks bisnis, pasal tersebut memperkuat dasar untuk menekankan tanggung jawab HAM pelaku usaha,” jelasnya.

Sinthia menambahkan, keterlibatan pelaku usaha dalam menegakkan HAM dalam semua dimensi, dapat memberi keuntungan bagi perusahaan. Perusahaan tidak hanya mendapat reputasi yang baik, semangat kerja dan motivasi yang lebih baik dari para pekerja karena produktifitas lebih tinggi. “Dapat menekan biaya dari konflik berkepanjangan,” pungkasnya. [KM-03]