Dispenda Kota Medan Akan Hapus Denda Tunggakan PBB

Ilustrasi

MEDAN, KabarMedan.com | Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan akan menghapus denda bagi warga yang menunggak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

“Jika ada warga menunggak PBB, maka dendanya akan dihapus. Ini kita lakukan untuk memotivasi warga untuk membayar PBB,” kata Kepala Dispenda Kota Medan, M Husni, Minggu (27/11/2016).

Menurut Husni, Dispenda Kota Medan telah menyiapkan empat titik pojok pelayanan pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) Empat lokasi tersebut, yakni Supermarket Irian Marelan, Suzuya Brigjen Katamso, Jalan Gagak Hitam depan Home Centra, dan Lapangan Merdeka. Pojok pelayanan pembayaran PBB ini dibuka sejak Senin (28/11/2016) hingga Rabu (30/11/2016).

Baca Juga:  Electricity Connect 2026: PLN Group Teken 5 Kolaborasi Strategis, Estimasi Nilai hingga Rp3,3 Triliun

“Khusus Merdeka Walk buka mulai mulai pukul 09.00 sampai 23.00 WIB. Sementara tiga lokasi lain mulai pukul 09.00 sampai 17.00 WIB,” jelasnya.

Husni menghimbau kepada warga yang menunggak PBB di bawah tahun 2016, segera membayarkannya di empat lokasi itu tanpa dikenakan denda.

Baca Juga:  PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

“Kita berharap para wajib pajak yang sudah bertahun-tahun menunggak pembayaran PBB akan tertarik membayar kewajibannya menyusul penghapusan denda tersebut,” pungkasnya. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here