Wali Kota Tanjungbalai Copot Camat dan Lurah Terlibat Narkoba

TANJUNGBALAI, KabarMedan.com | Camat Teluk Nibung Fahrizal (45) dan Lurah Sei Marbau berinisial Hasan Basri yang ditangkap BNN Kota Tanjungbalai karena terlibat narkoba, akhirnya dicopot Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.

Syahrial menerbitkan SK pencopotan Fahrizal dan Hasan Basri. Surat Keputusan Wali Kota Nomor: 820/23/K/2017 tentang Mutasi Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, menjadi dasar Sekda Abdi Nusa melantik pejabat baru.

Pejabat yang dilantik, yaitu Amiruddin Syah menjabat sebagai Camat Teluk Nibung dan Tomas yang menjabat sebagai Lurah Sei Marbau. Pelantikan ini dalam rangka menutupi kekosongan jabatan pelayanan publik.

Baca Juga:  Lailatul Badri Tinjau Pergantian 10 Titik Tiang di Jalan Ampera, Respons Cepat Keluhan Warga

Terkait proses hukum terhadap Camat dan Lurah yang ditangkap BNN Kota Tanjungbalai, Syahrial menyerahkan kepada pihak yang berwenang dalam menanganinya.

“Pemerintah Kota Tanjungbalai mengambil tindakan dan langkah cepat dalam menjalankan tugas di pelayanan publik harus cepat diisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Tanjungbalai menangkap Camat Teluk Nibung Fahrizal. Ia ditangkap bersama empat orang rekannya saat berpesta narkoba pada Jumat 10 Februari 2017.

Baca Juga:  KPK Perkuat Tata Kelola Berintegritas di Kabupaten Asahan dan Desa Ledong Barat

Sementara empat orang lainnya yang turut ditangkap, yaitu Hasan Basri (Lurah Sei Merbau), AR (Kasi Pemerintahan Kantor Lurah Sei Merbau), KP dan BS (Kepling Sei Merbau). Mereka ditangkap di ruang kerja Kantor Lurah Sei Merbau, Kecamatan Teluk Nibung. [KM-03]