MEDAN, KabarMedan.com | Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak lagi susah dan ribet. Pasalnya, saat ini untuk pembuatan SIM telah menggunakan sistem online.
Melalui layanan SIM Online yang bisa diakses di laman http://sim.korlantas.polri.go.id masyarakat dapat mendaftarkan diri mengurus SIM semua kelompok (golongan).
“Masyarakat tinggal mengikuti tata cara yang telah disediakan sistem sesuai dengan wilayah pembuatannya. Setelah mendapat pendaftaran, masyarakat tinggal datang ke Kantor Satlantas untuk mengikuti ujian maupun test mengemudi,” kata Kasatlantas Polrestabes Medan, AKBP Indra Warman, Selasa (14/2/2017).
Terkait SIM kolektif, ia menegaskan, program itu tidak ada lagi sejak berlakunya sistem online.
“Tidak ada lagi yang namanya SIM kolektif. Dulu bisa dibantu dengan ujian dan test secara manual. Sekarang sudah tak ada lagi, karena sistem yang menentukan kelulusan,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, program SIM Online diadakan oleh Polri sebagai upaya untuk menghindarkan masyarakat berurusan dengan calo. [KM-03]














