MEDAN, KabarMedan.com | PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan bagi ibu hamil yang ingin menaiki kereta api jarak jauh. Dimana, penumpang hamil hanya diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api, jika usia kehamilan memasuki 14 minggu dan tidak lebih dari 28 minggu/7 bulan. Aturan khusus ini akan berlaku mulai 1 Maret 2017.
“Jika usia kehamilan penumpang kurang dari 14 minggu/3,5 bulan atau tidak lebih dari 28 minggu/7 bulan, baru diperkenankan naik kereta api. Hal ini dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan yang menyatakan kandungannya dalam keadaan sehat,” kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Ilud Siregar, Jumat (24/2/2017).
Mereka juga wajib didampingi setidaknya satu orang penumpang. Jika penumpang ibu hamil menyimpang dari aturan, maka segala sesuatu yang terjadi tidak menjadi tanggungjawab PT KAI.
“Jika ada juga yang bandel, maka penumpang hamil yang melanggar ketentuan harus bersedia membuat surat pernyataan dengan syarat sanggup melakukan perjalanan kereta api jarak jauh dengan tanggungjawab penumpang,” ujarnya.
Dia mengharapkan aturan ini dapat diikuti calon penumpang ibu hamil. Hal ini dilakukan agar selama perjalanan menggunakan jasa kereta api berjalan dengan lancar dan aman.
“Bagi penumpang ibu hamil yang setelah diperiksa ternyata tidak diizinkan melakukan perjalanan jauh, maka tiket atau boarding pass penumpang itu akan dikembalikan 100 persen oleh pihak PT KAI,” pungkasnya. [KM-01]














