Taksi Berbasis Aplikasi Belum Berikan Jaminan Perlindungan Kepada Konsumen

JAKARTA,KabarMedan.com |  Kementerian Perhubungan akan memberlakukan aturan baru terhadap transportasi/taksi berbasis aplikasi, taksi online atau taksi daring pada 1 April 2017.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, dalam konteks perlindungan konsumen dan dalam rangka sistem transportasi yang keberlanjutan, regulasi baru tersebut bisa dipahami tapi dengan beberapa catatan kritis.

Ketua pengurus harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, prinsip dasar dalam bertransportasi adalah keselamatan, aksesibilitas, keterjangkauan, terintegrasi, kenyamanan dan keberlanjutan.

Sejauh ini, katanya, taksi berbasis aplikasi baru menjawab terhadap satu poin saja yakni aksesibilitas. “Konsumen dengan (relatif) mudah mendapatkan taksi online dari pada taksi konvensional,” katanya dalam rilis yang diterima, Kamis (23/3/2017).

Sedangkan aspek yang lainnya, taksi daring belum mampu menjawab kebutuhan dan perlindungan pada konsumen.”Tarif taksi online tidak bisa dibilang murah, bahkan bisa lebih mahal dari pada taksi konvensional. Ini dikarenakan taksi online memberlakukan tarif berdasarkan rush hour dan non rush hour,” ujarnya.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Justru yang menjadi sorotan adalah bagaimana mekanisme pengawasan terhadap implementasi tarif batas atas dan batas bawah tersebut. “Aparat penegak hukum akan kesulitan melakukan pengawasan dan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran,” ucapnya.

Taksi daring juga belum memberikan perlindungan kepada konsumen jika terjadi kehilangan barang atau kecelakaan. Bahkan, jika terjadi sengketa keperdataan dengan konsumen akan diselesaikan via abritase di Singapura. “Ini jelas tidak adil dan tidak masuk akal bahkan merugikan konsumen,” tambahnya.

Operator taksi daring juga belum memberikan jaminan perlindungan data pribadi konsumennya. Dalam term of contract-nya, mereka akan menjadikan data pribadi konsumen untuk dishare ke mitra bisnisnya, misalnya untuk obyek promosi.”Kemenhub dalam revisinya Permenhub No 32/2013 seharusnya mengatur poin-poin tersebut. Bukan hanya mengatur soal uji kir, proses balik nama STNK, atau bahkan tarif,” jelasnya.

Dalam konteks persaingan usaha, YLKI mengingatkan tidak boleh ada operator/pelaku usaha yang menerapkan kebijakan predatory tariff. Sebab, predatory tariff akan membunuh operator yang lain sehingga mematikan operasi operator lainnya. “Pemerintah harus melakukan intervensi jika ada operator yang menerapkan predatory tariff,” akunya.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

Di sisi yang lain, YLKI mendesak operator taksi konvensional untuk meningkatkan pelayanannya, seperti kemudahan mengakses bagi konsumen semudah taksi daring. “Jika perlu Kemenhub juga mengaudit tarif taksi konvensional, harus dibebaskan dari unsur inefisiensi. Sehingga konsumen tidak menanggung tarif/ongkos kemahalan karena ada unsur inefisiensi dalam tarif taksi konvensional,” imbuhnya.

Revisi Permenhub No 32/2013 sebenarnya sudah terlalu permisif dan kompromistis, seperti soal akomodasi/pembolehan terhadap mobil LCGC sebagai taksi. Padahal mobil LCGC hanya 1.000 cc seharusnya tidak layak untuk angkutan umum karena tidak aman. Uji kir juga cukup dengan stiker tidak harus diketok di mesinnya. “Bahwa keberadaan taksi online tidak mungkin dilarang, tapi juga tidak mungkin dibiarkan beroperasi tanpa adanya regulasi,” pungkasnya. [KM-03]