Menhub Berikan Toleransi Tiga Bulan Untuk Taksi Berbasis Aplikasi

JAKARTA, KabarMedan.com | Terkait masalah tenggang waktu yang diminta oleh penyedia jasa aplikasi, yakni Grab, Uber, dan Go-Jek, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi hanya akan memberikan batas waktu tiga bulan.

“Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kita beri toleransi transisi kira-kira tiga bulan terhadap poin revisi untuk diberlakukan,” kata Budi Jumat (24/3/2017).

Baca Juga:  PLN Tebar Semangat Berbagi Iduladha, Salurkan Lebih dari 2.000 Hewan Kurban ke Seluruh Indonesia

Menurut Budi, dalam waktu tiga bulan pihaknya akan memastikan tidak akan ada penindakkan hukum terhadap pelanggaran. Baik dari pihak Kepolisian mapun Dinas Perhubungan.

Namun setelah masa tiga bulan berakhir, sanksi akan mulai diterapkan, khususnya bagi pengemudi taksi online maupun provider yang tidak memenuhi aturan. Bentuknya bisa berupa pembukuan suspend ID pengemudi, atau pemblokiran aplikasi.

Baca Juga:  Dukung Industri Data Center, PLN Siap Suplai Listrik Andal untuk Ekspansi BDx

“Kalau melanggar bisa ditangguhkan, kita lagi minta suatu cara tertentu untuk menangguhkan anggota-anggota apabila mereka tida memenuhi syarat tersebut,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban untuk Uber, Grab, dan GO-JEK yang sebelumnya meminta perpanjangan waktu, atau masa toleransi sembilan bulan sejak revisi PM 32 diberlakukan. [KM-01]