MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi dan penandatanganan komitmen bersama pencegahan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, rapat yang digelar merupakan tindak lanjut setelah tahun lalu program ini pertama kali diluncurkan di Provinsi Sumut. Bedanya, ada penambahan Pemerintah daerah yang didampingi dari 14 menjadi 33 Pemerintah Kabupaten/Kota.
“KPK berharap ada komitmen bersama yang semakin kuat dalam pemberantasan korupsi yang terintegrasi di seluruh Sumatera Utara,” kata Basaria, Kamis (6/4/2017).
KPK melalui unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan telah mengamati pemerintah daerah selama tahun 2012-2015. Hasilnya, masih banyak terdapat kelemahan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“Kelemahan ini berpotensi menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Untuk mencegah terjadinya korupsi, KPK mengambil peran sebagai trigger mechanism dengan mendorong perbaikan pengelolaan sistem-sistem tersebut. Tujuannya adalah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah.
“KPK menilai komitmen para kepala daerah masih kurang dalam upaya pencegahan korupsi. KPK berharap, dengan koordinasi ini, upaya pencegahan akan meningkat dengan pembangunan sistem tata kelola pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Dari 14 Kabupaten/Kota dan Provinsi, beberapa daerah masih tercatat belum menerapkan aplikasi e-planning. KPK memandang upaya untuk mencegah korupsi di area perencanaan dan penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintahan daerah dimulai dari perencanaan yang baik dan transparan yang dapat diwujudkan melalui aplikasi e-planning.
“Sebagian daerah yang telah menerapkan yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Asahan, Kabupaten Humbang Hasundutan dan Kota Tanjung Balai. Sedangkan, daerah yang sudah menerapkan Perizinan Online yaitu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Deli Serdang dan Kota Pematang Siantar,” tambahnya.
Terkait Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) tercatat baru dua daerah yang sudah menerapkan, yaitu Kota Pematang Siantar dan Kab. Tapanuli Selatan. Namun, KPK mengapresiasi seluruh daerah sudah membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dan sudah memiliki Perkada Wajib Lapor.
Meski kepatuhan 100% wajib lapor belum tercapai karena adanya perubahan Perkom LHKPN yang menyebabkan perubahan mekanisme dan tata cara pelaporan sehingga daerah masih menunggu aplikasi e-lhkpn.
“Seluruh daerah Kabupaten/Kota termasuk Pemprov Sumut juga sudah menggunakan aplikasi SIMDA dari BPKP untuk penganggaran. Fokus KPK dalam hal penganggaran adalah integrasi e-planning dengan SIMDA Keuangan dan penggunaan standar satuan harga. Progresnya sedang berjalan dan belum terlihat karena proses anggaran baru dimulai pada semester kedua,” jelasnya.
Selain penandatanganan komitmen bersama dan rencana aksi, juga diluncurkan aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Dinas Pendidikan Provinsi Sumut. Aplikasi ini merupakan salah satu rencana aksi Pemprov Sumut untuk membangun sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi seleksi penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi, yang dilakukan secara online dan berbasis waktu nyata (realtime).
Hal ini tidak terlepas dari permasalahan yang kerap muncul dalam penerimaan siswa baru seperti titipan siswa baru dari oknum yang menyalahgunakan wewenang, pungutan liar, informasi kuota siswa baru yang tidak transparan, proses pendaftaran manual yang menyita waktu dan tenaga karena diwajibkan hadir ke sekolah yang dituju, seleksi administrasi yang tidak transparan dan informasi persyaratan pendaftaran yang sulit diperoleh.
Harapannya, aplikasi ini dapat meningkatkan mutu layanan pendidikan, menciptakan sistem penerimaan siswa baru yang terintegrasi, akurat dan transparan, menyediakan basis data sekolah yang akurat, memberi fasilitas akses informasi dengan cepat, mudah dan akurat sehingga dapat menyelenggarakan penerimaan siswa baru dengan lebih praktis dan efisien.
Sebelumnya, ada tujuh fokus yang tertuang dalam rencana aksi program pencegahan dan penindakan terintegrasi yang dikoordinasikan KPK dengan Pemerintah Provinsi Sumut, yaitu terkait Perencanaan dan Pengelolaan APBD, Penyelenggaraan PTSP yang transparan dan profesional, Kepatuhan pelaporan LHKPN dan Gratifikasi, Penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Penerapan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Pembenahan pengelolaan aset daerah dan Partisipasi publik dalam pengawasan pembangunan daerah. [KM-03]