JAKARTA,KabarMedan.com | Sebanyak 4.504 karya desain mengikuti sayembara desain logo Ombudsman Republik Indonesia. Dengan jumlah yang fantastis itu, masyarakat semakin mengenal lembaga pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik tersebut.
Sebanyak enam anggota dewan juri yang salah satunya Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Triawan Munaf, selaku juri kehormatan, mengidentifikasi seluruh desain logo yang masuk secara masing-masing.
Seluruh anggota dewan juri berkumpul dan bersama-sama melihat kembali kiriman karya desain logo. Lalu lintas argumen dan curah gagasan para anggota dewan juri saling mengisi alur diskusi sehingga akhirnya terpilih 10 desain logo terbaik minggu ini.
“Untuk memastikan 10 karya terbaik ini bersih dari unsur plagiat, kami memutuskan untuk melakukan uji publik sebelum menentukan pemenang pada malam penganugerahan minggu ini,” kata salah seorang anggota Ombudsman RI yang juga menjadi salah satu anggota dewan juri, Alvin Lie, dalam rilisnya, Jumat (21/4/2017).
Hasil verifikasi (uji publik) menunjukkan, sebanyak empat dari 10 desain logo terbaik terindikasi plagiat. Dewan juru memutuskan untuk menggugurkan (diskualifikasi) empat desain logo tersebut dan memboyong enam logo terbaik ke tahap penilaian akhir dewan juri.
Selain mengumumkan pemenang sayembara logo, Ombudsman RI juga akan memberikan penghargaan kepada 16 desain logo terbaik pilihan warganet (favoritnetizen). Dengan cara memberikan tanda “like” kepada karya desain logo peserta sayembara yang tayang di aplikasi Instagram dan penghitungannya berlangsung pada 1 sd 25 Maret 2017.
Ketua Ombudsman RI, Prof. Amzulian Rifai mengatakan, desain logo yang terpilih secara spesifik, merupakan karya yang bisa mengomunikasikan fungsi, nilai-nilai dan karakter khas Ombudsman RI dalam kapasitas sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik. Fungsi logo ini diharapkan dapat memudahkan khalayak mengidentifikasi lembaga dan mengenali fungsinya.
“Seperti diketahui, nama Ombudsman saja masih asing di telinga, diharapkan dengan adanya sebuah logo yang sederhana dan mudah diingat, khalayak bisa lebih mengenal Ombudsman RI lebih dekat sehingga bisa memanfaatkan keberadaan lembaga ini sesuai tugas dan fungsi sebagaimana diatur undang-undang,” pungkasnya. [KM-03]














