AMSI Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Penyebar Hoax

JAKARTA,KabarMedan.com | Hoax, meski sempat menurun setelah Pilkada DKI, sepekan belakangan kembali marak. Dan celakanya konten-konten hoax ini tetap saja memiliki engagement yang tinggi. Dibagikan secara cepat, dan publik kurang awas terhadap benar-tidaknya isi konten.

Para penyebar hoax ini mensasar siapa saja, termasuk media massa, yang para pengelolanya bekerja berdasarkan tata kerja jurnalistik yang benar, sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, dan patuh terhadap kode etik jurnalistik.

Seperti yang terjadi dengan portal terkemuka cnnindonesia.com pada hari ini, Minggu 30 April 2017. Marak beredar postingan Tertipu Hutang Karangan Bunga untuk Ahok Rp 1,3 Miliar, Pemilik Lucky Florist, Feriyanto (32) Mengaku Kecewa.

Baca Juga:  PLN Perkuat Infrastruktur Kelistrikan untuk Dukung Pertumbuhan Data Center di Indonesia

Postingan yang dipalsukan atas nama cnnindonesia.com itu ramai dibagikan, termasuk oleh beberapa tokoh, dikomentari, dan menjadi viral di media sosial.

“Media yang menjadi salah satu pendiri AMSI ini sama sekali tidak pernah menulis berita seperti itu, juga tidak pernah mendistribusikan postingan seperti itu di media sosial apapun,” kata Ketua Presidium Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, dalam rilisnya, Senin (1/5/2017).

Kejadian yang sama sebelumnya menimpa portal Republika. Penyebar hoax menyebarkan berita bahwa presiden ketiga Indonesia, BJ Habibie meninggal dunia dan postingan itu dipalsukan atas nama media yang punya sejarah yang panjang itu.

Baca Juga:  Electricity Connect 2026: PLN Group Teken 5 Kolaborasi Strategis, Estimasi Nilai hingga Rp3,3 Triliun

Nama baik dan reputasi kedua media itu secara nyata telah ditunggangi untuk menyebarkan hoax, memanasi situasi, yang pada gilirannya bisa merusak kredibilitas kedua media itu dan dunia jurnalistik pada umumnya.

“AMSI mengecam keras para penyebar hoax ini dan mendesak para penegak hukum bertindak tegas. Selain, terutama merusak keadaban publik, menipu publik, hoax ini secara nyata juga menjatuhkan nama baik siapa saja,” ujarnya.

Ia mengatakan, para penegak hukum bisa bekerja sama dengan organisasi media, Dewan Pers, Manajemen Facebook, Twitter, Google dan Masyrakat Anti Hoax demi mengusut dan meredam peredaran hoax di tengah masyarakat. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here