KABAR MEDAN | Dua hari sudah tersangka kasus perampokan, pemerasan dan penggelapan, Bripka Ali Husni Nasution (37) warga Jal an Katamso Gang Amir, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan oleh Polsek Percut Sei Tuan menghirup udara bebas. Pasalnya, tersangka yang berdinas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SP KT) Polda Sumatera Utara ini kasus penahanannya di tangguhkan oleh sang istri dan pihak keluarga sejak Kamis (17/7/2014) malam lalu.
Namun, dalam kasus penangguhan tersangka, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald Sipayung sampai saat ini mengaku ragu melakukan penangguhan terhadap oknum polisi tersebut. ” Sebenarnya saya ragu untuk melakukan penangguhan terhadap tersangka, namun semua itu merupakan kebijakan penyidik,” ujar Kapolsek saat dikonfirmasi , Sabtu ( 19/7/2014).
Dia menceritakan, penangguhan tersangka berawal dari datangnya 2 wartawan harian terbitan Medan dan istri korban kepadanya pada Ka mis lalu. Disitu, istri dan kedua wartawan tersebut meminta kepadanya agar tersangka dapat ditangguhkan dengan syarat adanya jami nan dari si istri, tidak menghilangkan barang bukti dan karena tersangka sakit. ” Kalau tidak karena dua wartawan itu, saya pun tidak mau,” jelasnya.
Namun begitu, jelasnya, meski tersangka telah ditangguhkan, pihaknya tetap memproses kasus tersangka. ” Untuk kasusnya tetap kita pros es dan rencananya hari Senin depan berkasnya akan kita limpahkan ke Jaksa,” jelasnya.
Saat disinggung apakah dalam penangguhan itu, piihak polsek menerima segepok uang jaminan, Ronald pun membantahnya. ” Klo jaminan dari istrinya, masalah uang tidak ada,” jelasnya.
Iapun juga mengaku, bahwa antara korban dan tersangka juga telah melakukan perdamaian. ” Korban dan tersangka sudah berdamai, makanya kita lakukan penangguhan itu,” jelasnya. [KM-03]